Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Meninggal, Siapa yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam

Kompas.com - 23/10/2025, 15:40 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang sah setelah seseorang meninggal dunia, termasuk jika istri meninggal lebih dulu dari suaminya.

Ahli waris yang berhak atas harta peninggalan istri telah diatur secara rinci dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 11 dan 12, serta diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab IV Pasal 176–193.

Surah An-Nisa ayat 11-12:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢

yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ'an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li'abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li'ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ'ukum wa abnâ'ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ

wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Pembagian warisan istri dilakukan setelah seluruh kewajiban seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, serta wasiat (maksimal sepertiga dari harta) diselesaikan terlebih dahulu.

Setelah itu, sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum positif Indonesia yang tertuang dalam KHI.

Siapa yang Berhak Menerima Warisan dari Istri?

Pihak yang berhak menerima warisan dari istri antara lain suami, anak kandung, orangtua (ayah dan ibu), serta saudara kandung, tergantung siapa yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Suami menjadi ahli waris utama jika istri meninggal dunia.

Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 12 dan Pasal 179 KHI, suami memperoleh setengah dari harta peninggalan istri apabila tidak memiliki anak.

Apabila istri meninggalkan anak, maka bagian suami menjadi seperempat dari harta warisan sebagaimana ditegaskan dalam pasal yang sama.

Selain suami, anak-anak juga memiliki hak waris sesuai dengan ketentuan Alquran dan KHI.

Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih banyak dibanding anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan ditegaskan dalam Pasal 176 KHI.

Jika pewaris (istri) tidak memiliki anak, maka kedua orangtuanya—ayah dan ibu—juga berhak mendapatkan warisan.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Dalam kondisi tanpa anak, ibu mendapat sepertiga dari harta peninggalan, sedangkan ayah menerima sisanya setelah bagian suami atau ahli waris lain diberikan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KHI.

Apabila istri meninggal tanpa meninggalkan anak, suami, atau orangtua, maka warisan dapat jatuh kepada saudara kandung sesuai urutan prioritas ahli waris dalam hukum faraidh dan KHI.

Namun, pembagian warisan sebaiknya dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga dengan memperhatikan ketentuan syariat agar tidak menimbulkan perselisihan.

Dalam praktiknya, umat Islam di Indonesia dapat meminta penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan dasar hukum yang sah.

Putusan pengadilan akan menetapkan siapa saja yang termasuk ahli waris sah dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum Islam dan KHI.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa harta di kemudian hari, terutama ketika melibatkan banyak pihak dalam keluarga besar.

Dengan memahami ketentuan warisan istri yang meninggal dunia berdasarkan Alquran, KHI, dan hukum Islam, pembagian harta dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai syariat.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Contoh Pembagian Warisan Istri Meninggal Dunia

Misalnya, seorang istri meninggal dunia meninggalkan suami, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan, dengan total harta bersih sebesar 120 juta rupiah setelah dikurangi utang dan wasiat.

Berikut perhitungannya berdasarkan Alquran Surah An-Nisa ayat 11–12 dan Pasal 176–179 KHI:

Bagian suami: seperempat dari total harta karena istri memiliki anak.
¼ × 120 juta = 30 juta rupiah.

Sisa harta setelah bagian suami:
120 juta – 30 juta = 90 juta rupiah.

Sisa 90 juta rupiah dibagikan kepada anak-anak.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan mendapat satu bagian.

Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian.
Maka:

Anak laki-laki mendapat ⅔ × 90 juta = 60 juta rupiah.

Anak perempuan mendapat ⅓ × 90 juta = 30 juta rupiah.

Dengan demikian, pembagian warisan menjadi:

Suami: 30 juta rupiah.

Anak laki-laki: 60 juta rupiah.

Anak perempuan: 30 juta rupiah.

Contoh ini menggambarkan bahwa hukum Islam dan KHI menetapkan porsi warisan dengan prinsip keadilan proporsional, bukan kesetaraan nominal, karena mempertimbangkan tanggung jawab nafkah dan peran dalam keluarga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Doa dan Niat
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Aktual
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Aktual
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Dibuka 8 Desember, Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Aktual
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok di Malam Hari Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa Memohon Kesucian Jiwa: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Parenting Islami: Rahasia Mendidik Anak Agar Tidak Lemah Menurut Al Quran
Doa dan Niat
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis
Aktual
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Kisah Penghulu di Aceh Menikahkan Pasangan di Tengah Banjir dan Longsor
Aktual
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Aktual
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Pimpinan Badan Otonom NU Tegaskan Komitmen untuk Keutuhan Jam'iyyah
Aktual
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa Pagi Hari agar Rezeki Lancar dan Hati Tenang, Yuk Amalkan!
Doa dan Niat
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Meminta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com