Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Kompas.com, 14 April 2026, 06:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat terkait akses masuk ke Kota Suci Makkah selama musim haji 2026. Kebijakan ini mulai efektif sejak 13 April 2026 dan menyasar siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.

Mengutip Saudi Press Agency, aturan tersebut menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen tertentu yang diizinkan masuk, seperti pemegang visa haji, penduduk dengan identitas Makkah, atau pekerja yang memiliki izin di area tempat suci.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi juga telah menyediakan sistem digital untuk pengajuan izin masuk melalui platform Absher dan portal Muqeem.

Layanan ini memungkinkan proses dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Kemenhaj RI: Kebijakan Rutin Demi Keamanan Haji

Dalam siaran pers, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan Arab Saudi setiap menjelang musim haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta (13/4/2026).

Ia juga menegaskan prinsip yang diterapkan Arab Saudi, yakni “tidak ada haji tanpa izin”.

Ichsan mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji karena itu ilegal dan berpotensi dikenai sanksi,” tegasnya.

Imbauan untuk Jemaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk:

  • Mematuhi seluruh aturan dari pemerintah Arab Saudi
  • Tidak memaksakan diri masuk Makkah tanpa izin resmi
  • Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah

Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Simulasi Transportasi Haji Libatkan 1,2 Juta Jemaah Virtual

Di sisi lain, kesiapan teknis juga terus dimatangkan. Pusat Transportasi di bawah Royal Commission for Makkah City and Holy Sites menggelar simulasi besar sistem transportasi haji.

Simulasi ini melibatkan lebih dari 1,2 juta jemaah virtual dengan 3.000 bus, mencakup lima fase operasional dan 15 rute utama. Sebanyak 20.500 personel serta 74 perusahaan transportasi turut terlibat.

Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Uji coba mencakup pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, hingga Mina untuk memastikan kelancaran arus dan kesiapan menghadapi kepadatan tinggi.

Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan terorganisir bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah
Aktual
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat
Aktual
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Kalender Islam Juni 2026: Catat Tanggal 1 Muharram 1448 H dan Tahun Baru Islam
Aktual
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air
Aktual
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Makkah Berpotensi Diguyur Hujan & Badai Petir hingga Akhir Pekan, Ini Prediksinya
Aktual
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
100 Tahun Gontor, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS dan Das'ad Latif
Aktual
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa 1 Muharram 1448 H? Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Rahasia Arah Tawaf Ka'bah, Ternyata Mirip Gerak Planet di Alam Semesta
Aktual
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Doa dan Niat
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Allah Itu Dekat: Janji dalam Surah Al-Baqarah ayat 186
Doa dan Niat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat
Aktual
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Aktual
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Doa dan Niat
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Doa dan Niat
Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan
Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com