Editor
KOMPAS.com - Di sejumlah daerah, khatib masih kerap memegang atau bersandar pada tongkat ketika menyampaikan khutbah Jumat.
Praktik ini dipahami sebagian jamaah sebagai sunah Rasulullah SAW, sementara pendapat ulama menunjukkan adanya perbedaan mengenai hukum dan konteks penggunaannya.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan salat Jumat. Al-Qur’an menggambarkan kedudukan khutbah ketika sebagian sahabat meninggalkan Rasulullah SAW saat beliau sedang berkhotbah demi menyambut rombongan perdagangan.
Baca juga: Saat Khatib Membaca Doa Khutbah Jumat, Apakah Makmum Harus Mengucapkan Aamiin?
Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا فِي ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَإِذَا رَأَوْا تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّازِقِينَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah serta ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau sedang berdiri berkhotbah. Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. al-Jumu’ah [62]: 9–11).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa khutbah merupakan bagian dari rangkaian ibadah Jumat. Karena itu, tata cara pelaksanaannya juga memiliki sejumlah ketentuan yang bersumber dari hadis Rasulullah SAW.
Salah satu tuntunan yang jelas adalah pelaksanaan dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk sejenak. Jabir bin Samurah meriwayatkan,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَذْكُرُ النَّاسَ
Artinya: “Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Nabi saw. berkhotbah dua kali. Beliau duduk di antara keduanya, membaca Al-Qur’an dan memberikan peringatan kepada manusia.” (HR. Muslim).
Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa rukun khutbah mencakup membaca hamdalah, mengucapkan syahadat, bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berwasiat takwa, serta mendoakan kaum mukmin pada khutbah kedua.
Tidak terdapat ketentuan yang menjadikan memegang tongkat sebagai kewajiban atau rukun khutbah Jumat.
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khatib memegang atau bersandar pada tongkat ketika berkhutbah.
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang membawa tongkat ketika khutbah sebagai amalan yang disunnahkan. Pendapat tersebut antara lain didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Hakam bin Hazn.
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ حَزْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: شَهِدْنَا الْجُمُعَةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ
Artinya: “Dari Hakam bin Hazn ra., ia berkata, kami menghadiri salat Jumat bersama Nabi saw., kemudian beliau berdiri sambil bertumpu pada tongkat atau busur.” (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut dipahami banyak ulama sebagai petunjuk bahwa khatib boleh menggunakan tongkat atau benda lain sebagai sandaran.
Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm juga menyatakan bahwa beliau menyukai khatib bersandar pada sesuatu ketika menyampaikan khutbah.
Namun, apabila tidak menggunakan sandaran, khatib dianjurkan tetap menjaga ketenangan tubuh dan tidak banyak memainkan tangan. Beliau berkata,
وَأُحِبُّ لِكُلِّ مَنْ خَطَبَ أَنْ يَعْتَمِدَ عَلَى شَيْءٍ، وَإِنْ تَرَكَ الِاعْتِمَادَ أَحْبَبْتُ لَهُ أَنْ يَسْكُنَ يَدَيْهِ وَجَمِيعَ بَدَنِهِ، وَلَا يَعْبَثَ بِيَدَيْهِ
Artinya: “Aku menyukai setiap orang yang berkhotbah agar bersandar pada sesuatu. Jika ia tidak bersandar, aku menyukai agar ia menenangkan kedua tangannya dan seluruh anggota badannya serta tidak banyak memainkan kedua tangannya.”
Pandangan serupa dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Menurutnya, Rasulullah SAW ketika berdiri di atas mimbar mengambil tongkat dan bertumpu kepadanya, kemudian kebiasaan tersebut diteruskan oleh tiga khalifah setelah beliau.
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda mengenai khatib yang bersandar pada tongkat ketika berkhotbah.
Beberapa kitab rujukan dalam mazhab tersebut menyatakan bahwa khutbah sambil bersandar pada tongkat hukumnya makruh. Dalam Fatawa al-Hindiyyah disebutkan,
وَيُكْرَهُ أَنْ يَخْطُبَ مُتَّكِئًا عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا
Artinya: “Makruh berkhotbah sambil bersandar pada busur ataupun tongkat.”
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa penggunaan tongkat bukan bagian dari tata cara khutbah yang disepakati dan bersifat baku.
Pandangan yang lebih kontekstual disampaikan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Menurut beliau, penggunaan tongkat sebagai sandaran dilakukan ketika khatib memang membutuhkannya. Beliau mengatakan,
أَنَّ الْاعْتِمَادَ إِنَّمَا يَكُونُ عِنْدَ الْحَاجَةِ، فَإِنِ احْتَاجَ الْخَطِيبُ إِلَى اعْتِمَادٍ… فَهُوَ سُنَّةٌ
Artinya: “Bertumpu itu dilakukan ketika ada kebutuhan. Jika khatib membutuhkan sandaran, misalnya karena lemah sehingga memerlukan tongkat, maka pada kondisi tersebut bertumpu merupakan sunah.”
Pendapat tersebut juga dapat dilihat dalam sejumlah riwayat yang menunjukkan fungsi tongkat sebagai alat bantu fisik, bukan semata-mata perlengkapan khusus khutbah.
Ketika Rasulullah SAW telah lanjut usia dan kondisi fisiknya melemah, beliau menggunakan tiang sebagai tempat bersandar. Dalam hadis Ummu Qais binti Mihshan disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya ketika Rasulullah saw. telah lanjut usia dan tubuh beliau menjadi berat, beliau membuat sebuah tiang di tempat salatnya untuk dijadikan sandaran.” (HR. Abu Dawud).
Para sahabat juga pernah menggunakan tongkat ketika melaksanakan salat malam yang panjang pada masa Umar bin al-Khattab. As-Sa’ib bin Yazid meriwayatkan,
حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ
Artinya, “Hingga kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri.” (HR. Malik).
Rangkaian riwayat tersebut menunjukkan bahwa tongkat dapat berfungsi sebagai alat bantu agar seseorang mampu berdiri dengan baik ketika beribadah. Dengan demikian, penggunaannya tidak otomatis menjadi simbol ritual yang wajib dilakukan setiap khatib.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwa berjudul “Hukum Khatib Memegang Tongkat Ketika Berkhotbah”, Fatwa 30 Tahun 2022, memandang persoalan tersebut sebagai perkara mutaghayyirah, yakni persoalan yang bersifat dinamis.
Dalam pandangan tersebut, memegang tongkat tidak termasuk ibadah yang bersifat ta’abbudi secara murni.
Tidak terdapat hadis yang memerintahkan setiap khatib untuk membawa tongkat, sementara tongkat juga bukan bagian dari rukun atau syarat sah khutbah Jumat.
Karena itu, khutbah Jumat tetap sah meskipun khatib tidak memegang tongkat. Sebaliknya, khatib yang sudah lanjut usia, sedang sakit, atau membutuhkan penyangga agar dapat berdiri dengan baik selama khutbah diperbolehkan menggunakan tongkat atau benda lain sebagai sandaran.
Dalam konteks sekarang, fungsi tersebut juga dapat digantikan dengan mimbar yang kokoh, pegangan, atau kursi apabila kondisi khatib memang memerlukannya.
Dengan demikian, memegang tongkat saat khutbah Jumat tidak dapat diposisikan sebagai kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya khutbah.
Perbedaan pandangan ulama menunjukkan bahwa praktik tersebut berada dalam ranah yang diperselisihkan dan tidak menjadi rukun khutbah.
Bagi khatib yang membutuhkan penyangga untuk menjaga kemampuan berdiri selama khutbah, penggunaan tongkat tetap diperbolehkan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT