Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Kompas.com, 10 November 2025, 21:42 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pengadilan Agama (PA) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat peningkatan kasus dispensasi nikah anak di bawah umur sepanjang tahun 2025.

Ketua PA Natuna, Sardianto, mengatakan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan karena kasus hamil pranikah atau kehamilan sebelum pernikahan resmi.

“Dari semua perkara yang masuk, sekitar 90 persen pasangan sudah melakukan hubungan suami istri, bahkan sebagian sudah hamil. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Sardianto di Natuna, Senin (10/11/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan

Jumlah Kasus Naik Dibanding Tahun Sebelumnya

Data PA Natuna menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan dispensasi nikah. Namun hingga pekan kedua November 2025, jumlahnya meningkat menjadi 19 perkara.

Menurut Sardianto, tren ini perlu menjadi perhatian bersama karena menunjukkan meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut.

Batas Usia Nikah Berdasarkan Undang-Undang

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut tidak sah secara hukum, kecuali memperoleh izin dispensasi nikah dari pengadilan.

Sardianto menjelaskan, sebelum memberikan izin, pengadilan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pasangan untuk menilai kesiapan mereka dalam membangun rumah tangga.

“Kami menilai dari sisi psikologis, kemampuan menjadi orang tua, serta kesiapan sosial dan ekonomi. Tidak semua permohonan kami kabulkan,” ujarnya.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Tidak Semua Permohonan Disetujui

Sardianto menegaskan, tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim akan menolak jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan belum siap secara mental atau belum memenuhi persyaratan hukum.

“Beberapa permohonan kami tolak karena hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan masih terlalu muda dan belum siap secara psikologis,” kata dia.

Orangtua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Ketua PA Natuna menilai, lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kehamilan pranikah di kalangan remaja.

Ia mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan memberikan pendidikan agama sebagai benteng moral.

“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan biarkan pulang larut malam atau menginap di tempat lain tanpa pengawasan. Pendidikan agama juga penting agar anak paham batasan pergaulan,” ucap Sardianto.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan dalam memberikan edukasi kepada remaja mengenai tanggung jawab dan risiko pernikahan dini.

Pendidikan moral dan pemahaman agama dinilai dapat membantu mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar