KOMPAS.com-Melahirkan menjadi salah satu pengalaman biologis penting bagi perempuan dan proses ini disertai keluarnya darah sebelum, saat, maupun setelah persalinan.
Darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelum proses lahir disebut darah wiladah.
Darah yang keluar setelah seluruh tubuh bayi lahir disebut darah nifas.
Dilansir dari MUI, ulama menjelaskan definisi nifas melalui keterangan berikut:
وَالنِّفَاسُ هُوَ الدَّمُ (الْخَارِجُ عَقِيْبَ الْوِلَادَةِ) فَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ قَبْلَهُ لَا يُسَمَّى نِفَاسًا
“Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya seluruh tubuh bayi." (Fath Al Qarib: 109)
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya
Ulama menyebutkan bahwa masa nifas paling lama adalah 60 hari.
Batas minimal nifas dapat terjadi dalam waktu yang sangat singkat (lahdhah) meskipun hanya setetes darah.
Durasi rata-rata nifas adalah 40 hari sehingga perempuan tidak wajib menunggu 40 hari untuk bersuci.
Ketentuan ini merujuk pada penelitian (istiqra’) Imam Syafi’i terhadap kebiasaan perempuan Arab pada masanya yang kemudian menjadi ijma.
Perbedaan kebiasaan perempuan non-Arab atau kondisi modern tidak mengubah ketentuan ijma tersebut.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil Hadisnya
Perubahan gaya hidup, pola makan, dan aktivitas masyarakat modern memunculkan pertanyaan mengenai relevansi durasi haid dan nifas masa kini.
Laman Verywell Health menyebutkan durasi haid normal berada pada rentang 3–7 hari yang secara angka berbeda dari istiqra’ Imam Syafi’i mengenai batas maksimal haid 15 hari.
Umat Islam tetap berpegang pada pendapat Imam Syafi’i sebagai ijtihad yang telah menjadi kesepakatan ulama.
Permulaan nifas dihitung sejak bayi lahir secara sempurna meskipun darah tidak langsung keluar pada saat itu.
Darah nifas tetap dihitung sejak melahirkan meski baru muncul beberapa jam atau beberapa hari setelahnya.
Darah dianggap nifas apabila mulai keluar sebelum hari ke-15 pascapersalinan.
Darah yang muncul setelah hari ke-15 pascapersalinan tidak termasuk nifas dan perempuan yang mengalaminya dihukumi tidak sedang nifas.
Batas maksimal nifas adalah 60 hari dan darah yang keluar setelah hari ke-60 digolongkan sebagai istihadhah.
Perempuan yang mengalami darah terputus-putus dalam 60 hari tetap dihukumi nifas selama masa jedanya tidak mencapai 15 hari.
Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain
“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah selama 15 hari, berhenti 12 hari, lalu keluar lagi selama 10 hari, maka seluruh darah tersebut dihukumi nifas karena jeda tidak mencapai 15 hari.”
“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah 10 hari, berhenti 16 hari, kemudian keluar lagi 4 hari, maka darah pertama dihukumi nifas, darah kedua dihukumi haid, dan masa berhenti dianggap suci.”
“Seorang perempuan melahirkan lalu mengalami nifas selama 60 hari, berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah sebelum berhenti dihukumi nifas dan darah setelah jeda sehari dihukumi haid.”
“Seorang perempuan melahirkan lalu mengeluarkan darah selama 62 hari, maka 60 hari pertama dihukumi nifas dan dua hari setelahnya dihukumi istihadhah.”
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Selesai Haid
Perbedaan nifas dan haid dapat dilihat dari jeda minimal antara dua darah.
Jeda minimal antara nifas dan haid adalah 15 hari apabila belum melewati batas maksimal nifas yaitu 60 hari.
Perempuan yang berhenti nifas sebelum 40 hari lalu mengalami darah kembali setelah 15 hari dihukumi haid meskipun durasi tersebut masih berada dalam 60 hari pascamelahirkan.
Ketentuan durasi nifas dan haid hanya berlaku bagi perempuan yang tidak berstatus mustahadhah atau kondisi mengeluarkan darah di luar masa haid dan nifas.
Perempuan yang mengalami darah di luar batas maksimal harus mengikuti ketentuan khusus dengan memperhatikan karakter darah atau kebiasaan nifas sebelumnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang