Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar

Kompas.com - 14/11/2025, 10:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber BAZNAS

KOMPAS.com-Setiap umat Islam yang menjalankan puasa Ramadhan tentu berharap memperoleh pahala dan keberkahan.

Dalam kondisi tertentu ada orang yang tidak mampu berpuasa seperti sakit berat, usia lanjut, atau keadaan permanen lain yang membuatnya tidak mungkin berpuasa.

Islam memberi solusi bagi kondisi tersebut melalui pembayaran fidyah.

Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis bagi Kesehatan dan Spiritual, Lengkap dengan Niat dan Dalil

Dilansir dari Baznas, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di hari lain.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan.

Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah bentuk tebusan yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak bisa menggantinya di kemudian hari.

Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Kewajiban fidyah tidak berlaku untuk semua orang yang meninggalkan puasa.

Fidyah hanya diwajibkan kepada kelompok tertentu yang memiliki uzur tetap atau sangat berat sehingga tidak mungkin mengganti puasanya.

1. Orang Lanjut Usia

Perempuan atau laki-laki lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin qadha wajib membayar fidyah.

2. Orang Sakit Kronis

Seseorang yang mengidap penyakit berat atau kronis yang kecil kemungkinan sembuhnya termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri cukup mengganti puasa (qadha).

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin atau bayi wajib membayar fidyah menurut pendapat ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

4. Orang yang Meninggal dan Memiliki Tanggungan Puasa

Ahli waris boleh membayar fidyah atas nama seseorang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah November 2025, Lengkap dengan Keutamaannya

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Pemilihan waktu pembayaran fidyah penting agar ibadah tetap sah dan sesuai ketentuan.

1. Selama Bulan Ramadhan

Fidyah boleh dibayarkan pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa, terutama bagi yang sejak awal mengetahui tidak mampu berpuasa seperti lansia.

2. Setelah Bulan Ramadhan

Fidyah dapat dibayar setelah Idul Fitri bagi orang yang baru mengetahui jumlah pasti hari yang ditinggalkan seperti ibu menyusui atau orang sakit.

3. Sebelum Ramadhan Berikutnya

Fidyah harus ditunaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.

Keterlambatan pembayaran tidak menghapus kewajiban dan fidyah tetap wajib dibayarkan sebagai tanggungan.

Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ibadah Sunnah dengan Pahala Setahun Penuh

Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar?

Besaran fidyah dihitung dari jumlah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin.

Satu hari puasa setara dengan satu mud yaitu sekitar 0,75 kilogram beras untuk satu orang miskin.

Contoh Perhitungan:

Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari:

Standar fidyah di sebuah lembaga zakat pada 2025: Rp11.250 per hari.

Total fidyah:
10 × Rp11.250 = Rp112.500

Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan siap saji seperti nasi kotak dengan nilai setara harga wajar makanan di wilayah masing-masing.

Lembaga zakat biasanya menyediakan daftar nominal fidyah yang diperbarui setiap tahun dan berkisar antara Rp11.000–Rp40.000 per hari.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Keutamaan Membayar Fidyah

Fidyah bukan sekadar kewajiban tetapi juga memiliki nilai sosial dan spiritual.

Pembayaran fidyah membantu meringankan kebutuhan orang miskin.

Fidyah menjadi sarana berbagi rezeki bagi pihak yang membutuhkan.

Amalan puasa tetap bernilai meskipun tidak dikerjakan karena diganti dengan fidyah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke