KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M pada Senin (8/12/2025).
Pendaftaran dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB dan ditutup pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Dilansir dari Antara, Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Eksoprojo, menyampaikan bahwa rekrutmen digelar secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Proses seleksi ditetapkan bebas dari gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.
Peserta diimbau memastikan seluruh unggahan dokumen dilakukan dengan benar karena kesalahan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing pendaftar.
Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya
Rekrutmen PPIH Arab Saudi 2026 mencakup delapan formasi layanan sesuai kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
Formasi tersebut meliputi Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, PKPPJH, serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.
Persyaratan umum pendaftaran meliputi status sebagai WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat dokter pemerintah, tidak hamil, dan berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
Calon peserta wajib memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
Peserta tidak boleh sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
Peserta wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.
Pendaftar harus memperoleh izin tertulis dari atasan atau instansi asal bila berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, atau pegawai instansi lain.
Keterampilan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android atau iOS menjadi syarat wajib.
Baca juga: Pelatihan Petugas Haji 2026 Digelar Januari–Februari, Fokus Profesionalisme dan Bahasa Arab
Kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah dalam seleksi.
Peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar.
Pasangan suami-istri tidak dapat bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Pendaftar dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN Kemenhaj maupun kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, PTKI, atau tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji.
Chandra menegaskan batasan bagi peserta yang telah bertugas sebagai PPIH Arab Saudi atau PPIH kloter sebanyak tiga kali sejak 2022.
Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus setiap formasi dapat dilihat melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang