Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada

Kompas.com, 13 Desember 2025, 19:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan spiritual ke Tanah Suci, tetapi juga rangkaian amalan yang sarat makna dan tuntunan.

Di balik rukun haji yang wajib dipenuhi, terdapat tujuh kewajiban haji yang menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah tersebut.

Tujuh Kewajiban Haji

Dikutip dari situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hajj.gov.sa, tujuh kewajiban haji ini harus dilaksanakan oleh setiap jemaah agar ibadahnya berjalan sempurna dan sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: 5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh Menurut Hadis Nabi

1. Ihram dari Miqat

Kewajiban pertama adalah memasuki ihram dari miqat yang telah ditentukan. Setiap jemaah wajib berniat haji dan mengenakan ihram saat melewati miqat sesuai arah kedatangannya. jemaah dari Mesir, misalnya, berihram di Al-Juhfah, sementara jemaah dari Yaman berihram di Yalamlam.

Untuk jemaah haji dan umrah dari Indonesia, miqat-nya adalah:

Yalamlam (dalam praktik modern sering disebut kawasan As-Sa‘diyah, Arab Saudi)

Yalamlam adalah miqat bagi jemaah yang datang dari arah Yaman dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.

jemaah Indonesia yang berangkat menggunakan pesawat biasanya berihram di pesawat saat melintasi garis sejajar miqat Yalamlam, dengan pengumuman dari awak kabin.

Karena itu, jemaah sudah mandi ihram dan mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi atau bandara keberangkatan, lalu berniat ihram ketika pilot mengumumkan telah mendekati miqat.

Jika jemaah lupa atau sengaja tidak berihram saat melintasi miqat, maka wajib membayar dam (denda). Miqat ini berlaku baik untuk haji maupun umrah.

Miqat menjadi penanda dimulainya rangkaian ibadah haji secara resmi.

2. Wuquf di Arafah

Kewajiban kedua adalah wukuf di Arafah hingga matahari terbenam. Jemaah yang berada di Arafah pada siang hari wajib bertahan hingga magrib, sedangkan jemaah yang tiba pada malam hari cukup berwukuf sebelum fajar. Wukuf di Arafah menjadi inti haji, yang tanpanya ibadah haji tidak sah.

3. Bermalam di Muzdalifah

Selanjutnya, kewajiban ketiga adalah bermalam di Muzdalifah setelah meninggalkan Arafah. Minimal, jemaah harus berada di Muzdalifah setelah tengah malam, meski hanya dalam waktu singkat, sebagai bagian dari rangkaian ibadah.

4. Bermalam di Mina

Kewajiban keempat adalah bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. jemaah yang mengambil nafar awal wajib bermalam pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, sementara jemaah yang mengambil nafar tsani juga bermalam pada tanggal 13 Zulhijah. Kehadiran di Mina disyaratkan untuk sebagian besar waktu malam.

5. Melempar Jumrah

Kewajiban kelima adalah melempar jumrah, yakni jumrah Aqabah pada hari Iduladha serta tiga jumrah—Ula, Wustha, dan Aqabah—pada hari-hari tasyrik. Prosesi ini melambangkan perlawanan terhadap godaan dan kejahatan.

6. Mencukur Rambut (Tahallul)

Kewajiban keenam adalah mencukur atau memendekkan rambut. Bagi jemaah laki-laki dianjurkan mencukur rambut hingga gundul, meski memendekkannya juga diperbolehkan. Sementara bagi jemaah perempuan, cukup dengan memotong sebagian kecil rambut.

7. Tawaf Wada

Kewajiban terakhir adalah melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan. Tawaf ini dilakukan sebagai amalan penutup sebelum meninggalkan Makkah, khusus bagi jemaah yang tidak sedang haid atau nifas.

Baca juga: Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari

Tawaf wada menjadi simbol perpisahan penuh haru dengan Baitullah setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Dengan memahami tujuh kewajiban haji ini, jemaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji dengan lebih khusyuk, tertib, dan sesuai tuntunan.

Haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan hati menuju kesempurnaan penghambaan kepada Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar