Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Buka Suara soal Pemberhentian Gus Yahya

Kompas.com, 24 Desember 2025, 16:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya buka suara terkait polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan proses kelembagaan yang berjalan sesuai konstitusi Jam’iyah Nahdlatul Ulama, bukan tindakan sepihak individu.

Penegasan itu disampaikan Kiai Miftach melalui Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah yang diterbitkan di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau Senin (22/12/2025). Surat tersebut diterima NU Online pada Selasa (23/12/2025) dan dikutip Kompas.com pada Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Tekankan Islah, Rais Aam PBNU Kembali Absen untuk Ketiga Kalinya

Dalam suratnya, Kiai Miftach menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya diputuskan melalui mekanisme resmi organisasi, diawali dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar NU merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut harus disikapi secara jernih dan adil, terutama dengan membedakan antara keputusan personal dan keputusan institusional.

“Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius,” tegasnya.

Kiai Miftach menekankan bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari tahapan dan forum resmi organisasi yang berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU.

Dalam tabayunnya, ia juga menguraikan alur konstitusional pemberhentian Ketua Umum PBNU.

Syuriyah PBNU, kata dia, menjalankan mandat pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.

Proses tersebut dimulai dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, dilanjutkan rapat bersama Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta. Dalam forum tersebut, saran dan keputusan rapat disebut tidak dijalankan oleh Ketua Umum PBNU, termasuk terkait pelaksanaan AKN NU.

Syuriyah PBNU kemudian menerbitkan Surat Instruksi Rais Aam tentang penghentian atau penangguhan AKN NU serta nota kesepahaman PBNU dengan CSCV, disusul permintaan laporan keuangan PBNU. Selain itu, tabayun kepada Gus Yahya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025.

“Dalam pertemuan kedua, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” ungkap Kiai Miftach.

Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 memutuskan pemberhentian Gus Yahya, yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Rapat Pleno yang dihadiri 118 peserta tersebut juga menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU pada 2026.

Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan menghormati forum kultural tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan organisasi harus tetap berada dalam koridor mekanisme Jam’iyah.

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” ujarnya.

Baca juga: Forum Bahtsul Masail Pesantren DIY: Syuriyah Tak Berwenang Makzulkan Ketum PBNU

Ia menambahkan, Syuriyah PBNU akan segera menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi.

“Semoga penjelasan ini dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama,” pungkas Kiai Miftachul Akhyar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
Aktual
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Aktual
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Aktual
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar