Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi

Kompas.com, 2 Januari 2026, 17:12 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi, serta terus berkoordinasi dengan PIHK agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenhaj Buka Pelunasan Haji Reguler Tahap II Mulai 2 Januari, Jamaah Diminta Bersiap

Penyesuaian Regulasi

Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.

Ia menyebutkan bahwa hambatan tersebut tidak hanya disebabkan satu faktor, melainkan merupakan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis yang sedang berlangsung.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi, dan kami optimistis seluruh proses tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian.

Baca juga: Pelunasan Haji Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Simak Kriteria dan Syarat Terbarunya

Terkait kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut tetap ada dalam setiap penyelenggaraan.

Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota Haji Khusus dapat terpenuhi secara maksimal.

Ian menjelaskan bahwa strategi mitigasi dilakukan dengan menambah jumlah jamaah cadangan.

“Jika sebelumnya cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen yang berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” ungkapnya.

Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Kebijakan Darurat

Mengenai batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang berada pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberi ruang fleksibilitas bagi PIHK dan jamaah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami menyiapkan opsi kebijakan darurat, termasuk membuka peluang pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Ian.

Baca juga: Kemenhaj Beri Relaksasi Pelunasan Bipih bagi Jamaah Haji Terdampak Bencana Sumatera

Sementara itu, untuk melindungi jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj memastikan akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegas Ian.

Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa dan Niat
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Harian
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Aktual
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
Aktual
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
Aktual
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Aktual
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Aktual
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Aktual
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Aktual
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar