Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Libur Awal Puasa 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Kompas.com, 9 Februari 2026, 09:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 1447 H, orangtua mulai ramai mencari jawaban: kapan libur awal puasa 2026 untuk anak sekolah. Selama ini, banyak yang mengira awal Ramadhan otomatis libur.

Padahal, rujukan resminya ada pada kalender pendidikan daerah dan kini diperkuat oleh kebijakan nasional dari Kemenko PMK.

Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Pratikno di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 5 Februari 2026, pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadhan 2026 yang langsung berdampak pada jadwal sekolah.

Baca juga: Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan

Skema Resmi Pemerintah Selama Ramadhan 2026

Hasil rapat menetapkan pengaturan berikut:

  • 18–20 Februari 2026: pembelajaran di luar satuan pendidikan
  • 23 Februari – 16 Maret 2026: pembelajaran tatap muka di sekolah
  • 23–27 Maret 2026: libur pasca-Ramadhan

Artinya, awal Ramadhan tidak langsung libur panjang, tetapi diarahkan pada pembelajaran bernuansa keagamaan dan penguatan karakter.

Menurut Menko PMK Pratikno, Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta kepedulian sosial.

Aktivitas Selama Ramadhan di Sekolah

Pemerintah mendorong sekolah mengisi Ramadhan dengan kegiatan seperti:

Untuk murid Muslim:

  • Tadarus Alquran
  • Pesantren kilat
  • Kajian keislaman
  • Lomba adzan, MTQ, cerdas cermat agama

Untuk murid non-Muslim:

  • Bimbingan rohani sesuai keyakinan

Ditambah kegiatan sosial:

  • Berbagi takjil
  • Santunan
  • Gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat
  • Satu jam tanpa gawai

Artinya, sekolah tetap aktif, tetapi dengan suasana Ramadhan yang lebih ringan dan bermakna.

Sinkron dengan Kalender Pendidikan Daerah

Kebijakan Kemenko PMK ini ternyata sejalan dengan isi kalender pendidikan.

Jawa Tengah

Jam pelajaran dipersingkat selama Ramadhan dan libur mengikuti keputusan pemerintah.

Jawa Timur

Sekolah boleh menetapkan hari Ramadhan sebagai libur atau pembelajaran dengan persetujuan komite.

DKI Jakarta

Ada libur 1 hari di awal Ramadhan dan libur panjang sekitar Idulfitri.

Jadi, Kapan Libur Awal Puasa 2026?

Dari pola ini, jawabannya menjadi jelas:

  • 18–20 Februari bukan libur penuh, tetapi pembelajaran di luar sekolah,
  • Sekolah tatap muka kembali 23 Februari dengan jam lebih ringan,
  • Libur panjang justru terjadi 23–27 Maret setelah Ramadhan.

Kenapa Orang Tua Harus Menunggu Surat Edaran?

Karena kalender pendidikan memberi kewenangan ke sekolah, dan Kemenko PMK mendorong pengaturan teknis dilakukan daerah dan satuan pendidikan secara adaptif.

Maka yang menentukan apakah hari pertama puasa libur atau tidak adalah Surat Edaran resmi dari sekolah, mengacu pada pedoman dinas pendidikan dan kebijakan nasional ini.

Kesimpulan

Dari rilis resmi Kemenko PMK dan kalender pendidikan:

  • Awal Ramadhan 2026 bukan langsung libur panjang,
  • Ada pembelajaran di luar sekolah 18–20 Februari,
  • Sekolah bisa memberi libur hari pertama puasa lewat edaran,
  • Libur panjang ada setelah Ramadhan, 23–27 Maret.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah

Jadi, untuk pertanyaan populer orang tua: Kapan libur awal puasa 2026 untuk anak sekolah?

Jawabannya: menunggu Surat Edaran Libur Awal Puasa dari sekolah, karena itulah turunan teknis dari kebijakan nasional dan kalender pendidikan daerah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar