Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggal Libur dan Tatap Muka

Kompas.com, 9 Februari 2026, 15:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026 dengan pendekatan yang lebih berimbang antara akademik dan penguatan karakter.

Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas arah pendidikan nasional selama Ramadhan agar tetap adaptif dan bermakna.

Pemerintah menegaskan bahwa proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual peserta didik.

Ramadan diposisikan sebagai momentum pendidikan yang menenangkan, reflektif, dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam RTM yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Kapan Puasa 2026 Dimulai? Ini Prediksi Libur Sekolah dan Idul Fitri

Skema Pembelajaran Ramadan 2026 

Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah menyusun tahapan pembelajaran selama Ramadhan 2026 sebagai berikut:

  • Pembelajaran di luar satuan pendidikan: 18–20 Februari 2026
  • Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan: 23 Februari–13 Maret 2026
  • Libur pasca-Ramadhan: 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026

Skema ini dirancang untuk memberi jeda yang proporsional antara aktivitas belajar, pelaksanaan ibadah, serta pemulihan fisik dan mental peserta didik.

Pengaturan waktu tersebut juga memastikan kalender pendidikan nasional tetap berjalan tanpa menambah beban belajar murid.

Pembelajaran Fleksibel Selama Ramadhan

Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan bahwa suasana Ramadhan harus memberikan ruang kekhusyukan beribadah tanpa mengorbankan hak belajar.

Oleh karena itu, proses pembelajaran dirancang lebih fleksibel dan kontekstual.

Guru didorong menyesuaikan metode belajar agar murid tetap aktif, namun tidak terbebani secara fisik maupun psikologis.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata mengejar capaian akademik.

“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK, mengutip laman akun Instagram @kemenko_pmk, Senin (9/2/2026).

Pendidikan dan Penguatan Nilai Spiritual Berjalan Beriringan

Pemerintah berharap pengaturan pembelajaran Ramadan 2026 mampu menciptakan keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan karakter.

Momen bulan suci Ramadan dipandang sebagai fase penting bagi peserta didik untuk belajar ketenangan, empati, disiplin, serta nilai sosial yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan ini, pendidikan selama Ramadhan tidak hanya berorientasi pada materi pelajaran, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang berilmu, berkarakter, dan memiliki ketahanan spiritual.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar