Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Berpotensi Jadi Long Weekend 7 Hari, Catat Tanggalnya

Kompas.com, 9 Februari 2026, 18:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Libur sekolah awal Ramadan 2026 resmi ditetapkan pemerintah dan berpotensi menjadi long weekend tujuh hari berturut-turut.

Hal ini karena jatuhnya tanggal libur sekolah awal Ramadhan menyusul rangkaian libur dan cuti bersama Imlek serta libur akhir pekan.

Rangkaian hari libur di pertengahan Februari ini memberi ruang adaptasi bagi peserta didik sekaligus menghadirkan jeda panjang yang akan disambut antusias masyarakat.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya

Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 (3 Hari)

Pemerintah menetapkan libur sekolah pada awal Ramadan 2026 melalui skema pembelajaran di luar satuan pendidikan.

Libur ini berlangsung selama tiga hari sekolah dengan rincian sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Februari 2026
  • Kamis, 19 Februari 2026
  • Jumat, 20 Februari 2026

Libur awal Ramadhan ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan ritme ibadah puasa tanpa tekanan akademik di hari-hari pertama.

Potensi Long Weekend 7 Hari

Libur sekolah awal Ramadhan tersebut tersambung langsung dengan rangkaian libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga membentuk long weekend selama tujuh hari berturut-turut.

Susunan tanggal lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Imlek 2026
  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur Nasional Imlek 2026
  • Rabu, 18 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Kamis, 19 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan
  • Jumat, 20 Februari 2026: Libur sekolah awal Ramadhan

Rangkaian ini menciptakan momen libur panjang yang jarang terjadi, memberi kesempatan bagi keluarga untuk beristirahat, bepergian singkat, atau mempersiapkan Ramadhan dengan lebih tenang.

Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadhan 2026

Setelah periode libur awal Ramadhan, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan pada:

  • Senin, 23 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Maret 2026

Selama periode ini, pembelajaran dirancang lebih fleksibel dan kontekstual agar murid tetap aktif secara akademik tanpa terbebani kondisi fisik dan psikologis saat menjalankan puasa.

Jadwal Libur Sekolah Akhir Ramadhan 2026

Pemerintah juga menetapkan libur sekolah pasca-Ramadan dalam dua tahap untuk memberi waktu istirahat dan perayaan Idul Fitri:

Tahap pertama (sebelum Lebaran):

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 18 Maret 2026
  • Kamis, 19 Maret 2026
  • Jumat, 20 Maret 2026

Tahap kedua (setelah Lebaran):

  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Pengaturan ini memastikan kalender pendidikan nasional tetap berjalan seimbang tanpa menambah beban belajar peserta didik.

Khusyuk Ibadah Tanpa Korbankan Hak Belajar

Jelang dimulainya bulan suci Ramadhan, pemerintah memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan dengan skema yang lebih fleksibel dan berimbang.

Bulan Ramadhan diposisikan sebagai momentum untuk menyajikan pembelajaran yang menenangkan, reflektif, dan membangun karakter.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026), sebagai hasil koordinasi lintas kementerian terkait kalender pendidikan nasional selama Ramadhan 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan bahwa suasana Ramadan harus memberi ruang kekhusyukan beribadah tanpa mengorbankan hak belajar.

Guru didorong menyesuaikan metode pembelajaran agar murid tetap berkembang secara akademik sekaligus mengalami penguatan karakter.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada capaian akademik.

“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK, mengutip laman akun Instagram @kemenko_pmk, Senin (9/2/2026).

Pemerintah berharap pengaturan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akademik dan kesejahteraan peserta didik.

Libur panjang di awal Ramadhan 2026 tidak hanya menjadi waktu rehat yang dinikmati banyak pihak, tetapi juga menjadi pintu masuk Ramadhan yang lebih tenang dan penuh persiapan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar