Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H

Kompas.com, 12 Februari 2026, 23:23 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dipastikan siap menampung 29.000 jamaah pada tahap pertama pembangunan menjelang pelaksanaan salat tarawih awal Ramadan 1447 H atau 2026 M.

Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i usai melakukan peninjauan langsung sekaligus menjadi imam salat subuh di masjid tersebut pada Kamis (12/2/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan area ibadah sebelum Ramadan dimulai di kawasan IKN.

Menteri Agama Nasaruddin Umar juga ditargetkan melaksanakan salat tarawih dan menyampaikan tausiyah di Masjid IKN pada 2 Ramadan 1447 Hijriah.

Baca juga: Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap

Siap Tampung 29.000 Jemaah pada Tahap Pertama

Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Timur Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan Masjid IKN dirancang memiliki kapasitas sekitar 29.000 jemaah pada tahap awal.

Kapasitas tersebut akan ditingkatkan hingga sekitar 60.000 jemaah pada tahap pengembangan berikutnya.

Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Timur Kementerian Pekerjaan Umum, Efry Biaktama Meliala menjelaskan, masjid ini dirancang memiliki kapasitas sekitar 29.000 jemaah pada tahap pertama.

"Di kawasan masjid, terdapat bangunan utama untuk area sholat, plaza, minaret, area penunjang, serta area komersial yang akan digunakan sebagai Plaza Ramadan. Berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN, akan tersedia sekitar 100 tenant, dengan 20 tenant berada di area ini," ujar Efry.

Baca juga: Kesiapan Masjid Negara IKN untuk Aktivitas Ramadan 1447 Hijriyah

Ia menjelaskan bangunan masjid terdiri atas empat lantai dengan fasilitas ruang salat, ruang pertemuan, ruang VIP, serta area edukasi.

Fasilitas ramah disabilitas seperti lift, ramp, dan tangga juga telah disiapkan untuk menunjang akses jemaah.

Desain Masjid IKN mengusung konsep sorban tergulung yang berputar searah jarum tawaf saat ibadah haji.

Pastikan Kesiapan Tarawih Ramadan 1447 H

"Kami bersyukur hari ini dapat bekerja dan melakukan peninjauan ini. Peninjauan ini kami lakukan untuk memastikan kesiapan masjid, khususnya menjelang rencana pelaksanaan salat tarawih pada awal Ramadan di kawasan IKN," ujar Wamenag, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebut Menteri Agama telah memberikan arahan khusus terkait pelaksanaan tarawih di masjid tersebut.

“Bapak Menteri secara khusus meminta saya memastikan bahwa pada 2 Ramadan beliau sudah dapat melaksanakan salat tarawih dan menyampaikan tausiyah di masjid ini. Setelah peninjauan, Insya Allah target tersebut dapat tercapai,” kata Wamenag.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat

"Kami juga melihat progres pemasangan karpet dan penyiapan ruang-ruang yang diperlukan yang saat ini sedang dalam proses. Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa harapan ini pada prinsipnya sudah terpenuhi," lanjutnya.

Peninjauan Masjid IKN turut dihadiri Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin.

Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Kemenag Adiyarto Sumardjono, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kholiq, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Masrivani.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar