Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Kompas.com, 21 Februari 2026, 21:44 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai apakah donor darah membatalkan puasa kembali mencuat setiap bulan Ramadhan.

Sebagian umat Islam merasa ragu untuk mendonorkan darah karena khawatir memengaruhi keabsahan ibadah puasanya.

Palang Merah Indonesia (PMI) memastikan kebutuhan darah tetap tinggi selama Ramadhan. Ketua Unit Donor Darah Pusat PMI Jakarta, Ni Ken Ritchie, mengatakan secara nasional kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun.

“Meski capaian ini sangat signifikan, ketersediaan darah harus terus dijaga, karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan,” ujar Ni Ken, dilansir dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, pasien talasemia, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan tetap membutuhkan darah setiap hari.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Hukum Donor Darah Saat Puasa

Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000, pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis, yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.

“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.

Meski demikian, ia menganjurkan kehati-hatian. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

PMI Ajak Tetap Donor Saat Ramadhan

Ni Ken menegaskan bahwa Ramadhan justru menjadi momentum memperbanyak amal sosial.

“Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebutuhan darah tidak bisa ditunda. “Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda,” kata dia.

PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap mendonorkan darah, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.

Baca juga: Apa Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Haditsnya

Tips Agar Tidak Lemas Setelah Donor

Meski donor darah tidak membatalkan puasa, sebagian orang mungkin merasa lemas setelahnya. Agar tetap bugar, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pastikan sahur dengan gizi seimbang, terutama makanan tinggi protein dan zat besi. Penuhi kebutuhan cairan saat sahur dan berbuka untuk menjaga volume darah.

Pilih waktu donor mendekati berbuka agar tubuh bisa segera mendapatkan asupan. Setelah donor, istirahat yang cukup dan hindari aktivitas berat.

Dengan pemahaman hukum yang jelas dan persiapan fisik yang tepat, donor darah saat puasa dapat menjadi bentuk ibadah sosial yang membawa manfaat besar bagi sesama tanpa mengurangi keabsahan puasa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar