Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Kompas.com, 23 Maret 2026, 09:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Setelah Idul Fitri, banyak umat Islam mulai menjalankan puasa sunnah Syawal sebagai penyempurna Ramadhan. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dicari: bolehkah puasa Syawal hanya 1 hari saja?

Jawaban atas pertanyaan ini perlu dipahami secara utuh agar tidak keliru dalam beribadah.

Puasa Syawal: Harus 6 Hari, Tapi Bisa Dicicil

Secara syariat, puasa Syawal adalah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal. Artinya, keutamaan yang dijanjikan Rasulullah SAW akan sempurna jika dilakukan sebanyak enam hari.

Baca juga: Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.”

Lalu bagaimana jika hanya mampu 1 hari?

Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja?

Boleh. Puasa satu hari di bulan Syawal tetap bernilai ibadah sunnah dan berpahala.

Namun, perlu dipahami:

  • Pahala “setara puasa setahun penuh” hanya didapat jika menyempurnakan 6 hari
  • Jika hanya 1 hari, maka pahalanya tetap ada, tetapi tidak mencapai keutamaan penuh tersebut

Dengan kata lain, lebih baik melakukan sebagian daripada tidak sama sekali.

Fleksibel, Tidak Harus Berturut-turut

Keistimewaan puasa Syawal adalah fleksibilitasnya. Umat Islam diberikan kelonggaran dalam pelaksanaannya:

  • Bisa dilakukan berturut-turut
  • Bisa juga terpisah-pisah

Hal ini didasarkan pada keumuman hadis:

وَلِإِطْلَاقِ لَفْظِ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ مِنْ غَيْرِ تَعْيِينٍ لِأَحَدِهِمَا

“Karena keumuman lafaz hadis tanpa penentuan, maka puasa Syawal boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah.”

Artinya, Anda bisa mulai dari 1 hari dulu, lalu menambah di hari lain hingga genap enam.

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal dimulai sejak 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal.

Perlu diingat:

  • 1 Syawal (Idul Fitri) haram untuk berpuasa
  • Setelah itu, bebas memilih hari selama masih di bulan Syawal

Rahasia Pahala Setahun Penuh

Keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam hadis lain:

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan, maka nilainya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idul Fitri menyempurnakannya menjadi satu tahun.”

Konsep ini berasal dari pelipatgandaan pahala sepuluh kali lipat.

Tips Agar Tidak Berat

Bagi yang merasa berat menjalankan 6 hari, Anda bisa menyiasatinya:

  • Mulai dari 1 hari dulu
  • Gabungkan dengan puasa Senin-Kamis
  • Lakukan di Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Syawal)

Dengan cara ini, ibadah terasa lebih ringan dan tetap konsisten.

Baca juga: Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Jadi, bolehkah puasa Syawal 1 hari saja?

  • Boleh, dan tetap berpahala
  • Namun, keutamaan penuh didapat jika menyempurnakan 6 hari

Puasa Syawal adalah kesempatan emas pasca-Ramadhan. Meski tidak sempurna, langkah kecil seperti 1 hari puasa tetap bernilai besar di sisi Allah SWT—dan bisa menjadi awal menuju konsistensi ibadah yang lebih baik.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
Aktual
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Aktual
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Aktual
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar