Editor
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi setelah menerima dokumen timeline resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan bagi lebih dari 200.000 jamaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, Arab Saudi telah menetapkan standar baru terkait rasio tenaga kesehatan yang wajib dipenuhi setiap negara pengirim jamaah.
“Kami sudah menerima timeline haji dari Pemerintah Arab Saudi, di mana kami sudah terima dokumennya pada tanggal 13 Dzulhijah kemarin,” ujar Irfan saat memimpin kepulangan tim Amirul Hajj di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Dalam dokumen tersebut, Arab Saudi menetapkan kebutuhan tenaga kesehatan sebesar 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap 1.000 jamaah haji.
Dengan kuota jamaah Indonesia yang mencapai lebih dari 200.000 orang, kebutuhan tenaga medis diperkirakan mencapai sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat.
“Dan ini belum bisa kita penuhi, karena itu tahun 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” kata Irfan.
Selain ketentuan tenaga kesehatan, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan seluruh proses kontrak layanan haji harus dilakukan melalui platform Nusuk dengan sistem pembayaran menggunakan e-wallet.
Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan haji yang terus dikembangkan oleh Arab Saudi.
“Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuknya, sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jamaah,” ujarnya.
Dokumen timeline haji 2027 itu juga memuat sejumlah aturan lain, mulai dari persyaratan kesehatan jamaah hingga ketentuan jumlah maksimal syarikah yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu aturan yang akan dibahas kembali oleh Pemerintah Indonesia adalah ketentuan penggunaan satu syarikah untuk melayani jamaah haji.
Menurut Irfan, aturan tersebut berpotensi menyulitkan karena jumlah jamaah Indonesia sangat besar dibanding negara lain.
“Memang disebutkan itu adalah ada syarikah hanya dibolehkan satu, tapi kita akan coba membicarakan kembali karena jamaah kita lebih dari 200 ribu sehingga kalau satu syarikah itu agak menyulitkan,” kata dia.
Pemerintah Indonesia juga telah menerima jadwal pembayaran layanan haji dari Arab Saudi dan akan menyesuaikannya dengan perencanaan nasional.
“Kami akan segera menyusun timeline haji Indonesia agar selaras dengan timeline Pemerintah Arab Saudi sehingga persiapan haji 2027 dapat berjalan sebaik-baiknya,” ujar Irfan.
Pada kesempatan tersebut, Menhaj Irfan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Baca juga: Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan
Ucapan terima kasih disampaikan kepada DPR RI, termasuk Tim Pengawas Haji DPR, berbagai kementerian dan lembaga, serta insan media yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH).
Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan keluarga jamaah di Indonesia.
“Mereka menyampaikan informasi ke Tanah Air sehingga memudahkan dan menenangkan keluarga jamaah di tengah berbagai informasi di media sosial yang terkadang tidak jelas sumbernya,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang