KOMPAS.com - Kenaikan harga kebutuhan pokok hampir selalu menjadi perhatian masyarakat. Ketika harga beras, minyak goreng, atau bahan pangan lainnya melonjak, keluhan pun bermunculan.
Tidak sedikit yang berharap pemerintah turun tangan untuk mengendalikan harga agar kembali terjangkau.
Fenomena semacam ini ternyata bukan hanya terjadi pada zaman modern. Lebih dari 14 abad lalu, masyarakat Madinah juga pernah menghadapi kondisi serupa.
Harga barang-barang di pasar mengalami kenaikan sehingga menimbulkan keresahan. Dalam situasi tersebut, para sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan meminta beliau menetapkan harga. Namun jawaban Nabi Muhammad SAW justru di luar dugaan.
Alih-alih menentukan harga secara langsung, Rasulullah memberikan penjelasan yang hingga kini masih menjadi bahan kajian dalam ekonomi Islam.
Baca juga: Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama untuk Ekonomi di Luar Minyak
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, para sahabat pernah meminta Rasulullah SAW melakukan intervensi harga karena barang-barang di Madinah menjadi mahal.
Seorang sahabat berkata:
"Wahai Rasulullah, harga-harga barang telah naik, maka tetapkanlah harga untuk kami."
Mendengar permintaan itu, Rasulullah SAW menjawab:
"Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta."
Hadits ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan ekonomi Islam mengenai mekanisme pasar dan kebijakan penetapan harga.
Pada pandangan pertama, jawaban Rasulullah mungkin terlihat sederhana. Namun para ulama menjelaskan bahwa di balik sabda tersebut terdapat prinsip keadilan yang sangat mendalam.
Baca juga: Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya
Banyak orang mengira bahwa solusi tercepat ketika harga naik adalah menetapkan harga secara paksa. Akan tetapi, Rasulullah melihat persoalan ini secara lebih luas.
Menurut para ulama, saat itu kenaikan harga terjadi karena faktor alamiah pasar, bukan akibat penimbunan, monopoli, atau praktik curang para pedagang.
Dikutip dari buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Islam pada dasarnya memberikan ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja secara wajar selama tidak terjadi kezhaliman, penipuan, penimbunan (ihtikar), maupun manipulasi.
Karena itu, Rasulullah SAW tidak ingin mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Jika harga dipaksa turun sementara biaya produksi atau pasokan barang sedang terganggu, pedagang bisa mengalami kerugian. Sebaliknya, jika harga terlalu tinggi karena rekayasa pasar, maka masyarakat menjadi korban.
Prinsip utama yang dijaga Rasulullah adalah keadilan.
Bukan berarti Islam membiarkan pasar berjalan tanpa aturan.
Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW justru sangat aktif mengawasi aktivitas perdagangan. Beliau melarang penimbunan barang, manipulasi harga, penipuan timbangan, praktik riba, hingga transaksi yang merugikan masyarakat.
Dalam buku Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pedagang karya Afzalurrahman dijelaskan bahwa Rasulullah tidak menetapkan harga pasar karena khawatir kebijakan tersebut justru menghambat aktivitas ekonomi dan perdagangan yang sehat.
Afzalurrahman menilai bahwa harga yang terbentuk secara alami merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran.
Intervensi yang tidak tepat justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi perekonomian.
Menurutnya, berbagai gejolak harga dalam masyarakat sering kali dipicu oleh sistem ekonomi yang tidak sehat, termasuk praktik spekulasi dan manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
"Kita menuai hasil dari apa yang telah kita semaikan," tulis Afzalurrahman ketika menjelaskan dampak sistem ekonomi yang tidak berjalan secara alami.
Baca juga: Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Selain menolak menetapkan harga secara paksa, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya kejujuran dalam perdagangan.
Beliau menyadari bahwa pasar yang sehat tidak hanya ditentukan oleh jumlah barang atau tingkat permintaan, tetapi juga oleh integritas para pelakunya.
Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan pedagang yang menjalankan usahanya dengan jujur.
Dalam Islam, aktivitas bisnis bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Meski Rasulullah tidak menetapkan harga dalam peristiwa tersebut, para ulama menjelaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan intervensi apabila terjadi penyimpangan pasar.
Dikutip dari buku Al-Hisbah fi Al-Islam karya Ibnu Taimiyah, pemerintah boleh turun tangan ketika terjadi monopoli, penimbunan barang, kartel, atau praktik yang merugikan masyarakat luas.
Dalam kondisi seperti itu, intervensi bukan lagi dianggap membatasi pasar, melainkan mengembalikan keadilan yang telah dirusak oleh pelaku ekonomi tertentu.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ekonomi dalam Islam adalah menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kezhaliman.
Dengan kata lain, Islam tidak berpihak kepada pedagang semata atau konsumen semata, melainkan kepada keadilan bagi semua pihak.
Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah
Di era modern, kenaikan harga dapat dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari cuaca ekstrem, gangguan distribusi, krisis energi, konflik geopolitik, hingga perubahan nilai tukar mata uang.
Namun kisah Rasulullah SAW di Madinah memberikan pelajaran penting bahwa setiap kenaikan harga perlu dilihat akar masalahnya terlebih dahulu.
Apakah kenaikan terjadi secara alami akibat berkurangnya pasokan? Ataukah disebabkan praktik curang yang sengaja menciptakan kelangkaan?
Islam mengajarkan bahwa solusi ekonomi tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif, tetapi juga melalui pembangunan moral pelaku pasar.
Kejujuran, amanah, transparansi, dan larangan mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain menjadi fondasi yang terus ditekankan Rasulullah SAW.
Peristiwa ketika Rasulullah diminta menetapkan harga menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan ekonomi yang seimbang. Nabi tidak tergesa-gesa mengambil keputusan populis yang mungkin disukai masyarakat saat itu, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kemudian hari.
Beliau mengajarkan bahwa rezeki berada dalam kekuasaan Allah SWT, sementara manusia berkewajiban menjaga keadilan dalam setiap transaksi.
Dari kisah ini, umat Islam belajar bahwa stabilitas ekonomi tidak hanya ditentukan oleh angka dan kebijakan, tetapi juga oleh akhlak para pelaku usaha, kejujuran pedagang, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.
Karena itulah, ketika harga barang menjadi mahal, Rasulullah SAW tidak sekadar berbicara tentang angka.
Beliau mengingatkan umatnya tentang sesuatu yang lebih mendasar: keadilan, amanah, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang