Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan dua jemaah haji asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci berhak mendapatkan asuransi.
Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Kedua jemaah yang wafat merupakan peserta haji reguler Indonesia yang telah terdaftar dalam program perlindungan asuransi haji.
Baca juga: Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Selain memastikan hak jemaah terpenuhi, Kemenhaj juga menyebut seluruh jemaah haji asal Ciamis yang masih berada di Arab Saudi dalam kondisi sehat dan bersiap untuk kembali ke Indonesia.
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Ciamis Nana Supriatna mengatakan jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga: Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
"Jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi dengan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," kata Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Ciamis Nana Supriatna melalui telepon seluler di Ciamis, Selasa (9/6/2026).
Nana menjelaskan jemaah haji asal Ciamis tahun ini terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 15 sebanyak 439 orang dan Kloter 31 sebanyak 417 orang.
Seluruh jemaah diberangkatkan dan nantinya kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Majalengka.
Pada musim haji tahun ini, terdapat dua jemaah perempuan lanjut usia yang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Tanah Suci.
Sari Adri Martawi, jemaah Kloter 15, meninggal dunia di Arafah pada 25 Mei 2026 pukul 14.48 waktu setempat.
Sementara itu, Hasanah bin Dili Tio yang juga tergabung dalam Kloter 15 meninggal dunia di Tanah Suci pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 waktu setempat.
Kedua jenazah telah dimakamkan di Tanah Suci sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang-barang milik almarhumah dibawa pulang dan akan diserahkan kepada keluarga.
"Kalau koper dibawa pulang," katanya.
Nana menyampaikan keluarga jemaah yang meninggal dunia dapat mengurus hak mereka berupa asuransi setelah seluruh administrasi selesai diproses.
Besaran santunan yang diterima ahli waris mengikuti nilai BPIH 2026, yakni sebesar Rp87,4 juta.
Menurut dia, seluruh jemaah haji telah terdaftar dalam program asuransi yang memberikan perlindungan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain santunan setara BPIH bagi jemaah yang meninggal dunia, terdapat ketentuan santunan dua kali lipat apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan.
"Sesuai aturan, seluruh jemaah haji sudah daftar asuransi, seperti yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai BPIH dan dua kali lipat bagi jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan."
"Perlindungan ini berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga tiba kembali di debarkasi," katanya.
Nana menuturkan seluruh jemaah haji saat ini telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan sedang mempersiapkan kepulangan ke Tanah Air.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang sesuai jadwal masing-masing kloter.
Kloter 15 dijadwalkan terbang menuju Indonesia pada 12 Juni 2026.
Sementara Kloter 31 akan berangkat pada 23 Juni 2026 menuju Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ciamis.
"Jemaah sehat, petugas kloter sedang mempersiapkan kepulangan, termasuk penimbangan koper besar," kata Kepala Kantor Kemenhaj Ciamis Nana Supriatna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang