Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci akan dipenuhi.
Selain santunan asuransi bagi ahli waris, pemerintah juga menjamin pengembalian seluruh barang milik Jemaah yang wafat kepada keluarga masing-masing.
Kemenhaj NTB menyatakan akan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan agar hak-hak jemaah dan keluarganya dapat diterima sesuai ketentuan.
Baca juga: 6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada Jemaah haji dan keluarga yang ditinggalkan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dilansir dari Antara, Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia berhak menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jamaah.
Baca juga: Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Besaran santunan untuk jemaah Embarkasi Lombok tahun ini mencapai Rp 54.193.807.
"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya.
Menurut Lalu Amin, proses klaim asuransi menjadi salah satu hak yang akan difasilitasi pemerintah kepada keluarga jemaah yang wafat di Tanah Suci.
Selain santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang milik jemaah yang meninggal dunia akan diserahkan kepada keluarga.
Barang-barang tersebut meliputi koper, air Zamzam, dan berbagai barang bawaan lainnya yang dibawa jemaah selama menjalankan ibadah haji.
"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," terang Lalu Amin.
Proses pengembalian barang akan dilakukan mengikuti jadwal kepulangan kelompok terbang atau kloter asal jemaah yang bersangkutan.
Lalu Amin menjelaskan pihaknya juga membantu keluarga dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi.
Salah satu dokumen utama yang diperlukan adalah sertifikat kematian jemaah yang diterbitkan sesuai prosedur.
"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," ujarnya.
Menurut dia, pendampingan administrasi tersebut dilakukan agar keluarga dapat memperoleh haknya dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj NTB menegaskan bahwa pemenuhan hak jemaah dan keluarganya merupakan bagian dari komitmen pelayanan yang terus dijalankan selama musim haji.
Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi musibah.
"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Berdasarkan data Kemenhaj NTB, jumlah jemaah haji Embarkasi Lombok yang dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada musim haji tahun ini mencapai 11 orang.
Dari jumlah tersebut, tiga jemaah berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, tiga Jemaah dari Kabupaten Lombok Timur, dan tiga jemaah dari Kabupaten Bima.
Sementara itu, dua jemaah lainnya berasal dari Kabupaten Sumbawa.
Kemenhaj NTB memastikan seluruh hak jemaah yang wafat akan diproses sesuai ketentuan, termasuk santunan asuransi dan penyerahan barang-barang milik jemaah kepada ahli waris.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang