Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Kompas.com, 9 Juni 2026, 21:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik penipuan layanan dam dan badal haji yang diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah jamaah haji menyampaikan pengaduan kepada Tim Pelindungan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan KJRI.

Dugaan penyelewengan itu disebut berkaitan dengan layanan badal haji dan pembayaran dam yang tidak dilakukan sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Nilai transaksi dalam kasus yang sedang didalami tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar dan berpotensi merugikan banyak jamaah haji Indonesia.

Kemenhaj Ungkap Modus Badal Haji Tarif Murah

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan salah satu modus yang ditemukan adalah penawaran layanan badal haji dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

Layanan tersebut ditawarkan kepada sekitar 140 jamaah haji.

Baca juga: Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

Menurut Dahnil, tarif yang ditawarkan jauh di bawah biaya yang semestinya sehingga patut diduga sebagai praktik penipuan.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Diduga Libatkan Oknum KBIHU dan Mukimin

Dahnil menyebut pihak Kemenhaj telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut dia, dugaan praktik itu telah menimbulkan korban di kalangan jamaah haji Indonesia.

"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ujarnya.

KBIHU sendiri merupakan lembaga sosial keagamaan yang bertugas memberikan bimbingan manasik dan pendampingan kepada jamaah haji sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia.

Modus Penyelewengan Dana Dam

Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyelewengan dana dam yang dibayarkan oleh jamaah.

Dahnil menjelaskan dam merupakan kewajiban ibadah yang harus ditunaikan jamaah dalam kondisi tertentu dan pembayaran resminya dilakukan melalui lembaga Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

Namun dalam kasus yang sedang diselidiki, jamaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal per orang, tetapi dana tersebut diduga tidak sepenuhnya disetorkan kepada Adahi.

"DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," ungkap Dahnil.

Terungkap Setelah Jamaah Tidak Terima Bukti Pembayaran

Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi setelah melakukan pembayaran dam.

Ketiadaan bukti pembayaran tersebut kemudian memicu laporan yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi bersama KJRI.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," katanya.

Kemenhaj Siapkan Sanksi Administratif dan Pidana

Kemenhaj menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pencabutan izin operasional KBIHU, tetapi juga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," kata Dahnil.

Ia menambahkan identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan secara resmi setelah proses pendalaman selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Bina Haji dan Umrah.

Kemenhaj Soroti Praktik Kartel Haji

Dahnil menilai kasus tersebut menjadi gambaran bahwa masih terdapat praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan layanan haji yang memanfaatkan jamaah untuk keuntungan pribadi.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan berintegritas.

"Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah telanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sistem pelindungan jamaah agar tidak menjadi korban berbagai modus penipuan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Oknum KBIHU Terjerat Penipuan Dam-Badal Haji Rp 1,4 Miliar, Modusnya Tawarkan Badal Haji Rp 10 Juta”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Aktual
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Aktual
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Aktual
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Aktual
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Aktual
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Doa dan Niat
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Aktual
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com