Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh

Kompas.com, 22 Juni 2026, 18:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Mayoritas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini dikenal banyak merujuk pada pandangan fikih Mazhab Syafii.

Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar pemilihan pandangan hukum dalam penetapan fatwa.

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kecenderungan tersebut berakar pada prinsip kearifan lokal dan kehati-hatian dalam berfatwa.

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Penjelasan itu disampaikan Prof Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi yang digelar Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, tersebut diikuti para pengkaji fatwa MUI dari kalangan mahasantri, mahasiswa program magister dan doktor, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.

Baca juga: Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Mengedepankan Kearifan dan Kehati-hatian

Menurutnya, pertimbangan sosiologis dan upaya menjaga harmoni umat menjadi faktor penting di balik dominasi pandangan Mazhab Syafii dalam fatwa MUI.

"Kenapa fatwa-fatwa MUI banyak mengambil Syafiiyah? Karena mayoritas kita (masyarakat Indonesia) adalah Syafiiyah. Ini adalah bab soal kearifan," ujar Prof Niam di hadapan para peserta kajian.

Menurut Prof Niam, pemilihan diktum hukum yang sejalan dengan Mazhab Syafii bukan semata-mata mencari pandangan yang paling mudah.

Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan sosiologis masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafii.

Pendekatan itu ditempuh untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum serta semangat khuruj minal khilaf atau menghindari konflik di tengah umat.

Prof Niam mencontohkan bagaimana para ulama terdahulu menunjukkan kearifan dalam menyikapi perbedaan mazhab.

Salah satunya melalui kisah toleransi antara Imam Malik dan Imam Syafii terkait pembacaan doa qunut Subuh.

Keduanya, kata dia, saling menghormati ketika mengunjungi komunitas yang menganut mazhab berbeda demi menjaga keharmonisan dan persatuan umat.

MUI Tetap Membuka Pandangan dari Mazhab Lain

Meski banyak menggunakan pandangan Mazhab Syafii, Prof Niam menegaskan bahwa MUI tidak menutup diri terhadap pendapat mazhab lain, terutama ketika dihadapkan pada kondisi darurat atau untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.

Pendekatan tersebut tampak dalam penetapan fatwa terkait pangan, obat-obatan, dan kosmetika, termasuk pembahasan mengenai pemanfaatan serangga (hasyarat).

"Kalau dalam Mazhab Syafii jelas, hasyarat itu hukum umumnya haram, kecuali ada kekhususan. Tetapi kalau Malikian (Mazhab Maliki) memandang itu suci dan boleh dengan syarat disembelih—yang dalam konteks mereka bisa dengan cara dijemur atau dipanaskan," jelasnya merujuk pada dinamisnya pembahasan fatwa pewarna alami karmin (cochineal).

Kitab Fikih Klasik Menjadi Referensi Utama Fatwa MUI

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan kedudukan kitab-kitab fikih klasik karya para fuqaha sebagai rujukan utama dalam pembentukan fatwa MUI.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut mengibaratkan khazanah kitab kuning sebagai bahan-bahan pembuatan kue yang sudah jadi dan siap dikonsumsi.

"Pandangan fikih yang ditulis dalam kuraah (catatan) kitab fikih para fuqaha itu menjadi referensi penetapan fatwa. Ibarat kue ini, bahannya macam-macam. Kalau sudah jadi kue dan disajikan, kita tidak perlu lagi bikin dan mengolah dari awal dari sumber asalnya seperti gandum atau gula," tuturnya mengumpamakan proses penggalian hukum langsung dari Al Qur'an dan hadis bagi perkara yang sudah jelas duduk hukumnya.

Namun, dalam menghadapi persoalan kontemporer (al-waqiah) yang belum tertulis secara eksplisit dalam teks keagamaan klasik, Komisi Fatwa MUI mengolaborasikan pendekatan deduktif (bayani) dan induktif (istislahi).

MUI juga secara aktif melibatkan pandangan para ahli dan saintis eksternal untuk memperoleh gambaran persoalan (tasawur) secara utuh dan objektif sebelum suatu hukum syariat diputuskan.

Pendekatan ini dilakukan agar fatwa yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan fikih yang kuat, tetapi juga relevan dengan perkembangan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar