Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan

Kompas.com, 25 Juni 2026, 10:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tetap istiqamah memperjuangkan regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

Sikap tersebut disampaikan di tengah penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

Dilansir dari laman resminya, MUI menilai penolakan terhadap usulan tersebut tidak akan mengubah komitmen lembaga dalam menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda.

Baca juga: MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul

Menurut MUI, setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum memang tidak selalu mendapat dukungan dari semua pihak.

Di sisi lain, MUI juga menyoroti perlunya menelaah latar belakang dan motif gerakan penolakan tersebut. Organisasi itu kembali mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan hukum yang dinilai dapat menjaga ketertiban umum.

Baca juga: Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara

MUI Sebut Penolakan Merupakan Hal yang Lumrah

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai namun tegas penolakan terhadap usulan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT.

Menurut ulama yang akrab disapa Prof Niam itu, penolakan merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum.

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, Rabu (24/6/2026).

Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam menegaskan MUI tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang dinilai sebagai kemaslahatan umat dan bangsa.

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.

MUI Soroti Dugaan Latar Belakang Gerakan Penolakan

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan gerakan penolakan terhadap usulan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai latar belakang, aktor, dan motif yang melatarbelakanginya.

Prof Niam mengungkapkan bahwa MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi di balik gerakan tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu mencatat beberapa poin yang dinilai penting. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang disebut memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.

Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang disebut mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya dari lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.

MUI Dorong Rehabilitasi dan Sanksi Hukum

MUI kembali menegaskan isi fatwa yang telah ditetapkan, yakni bahwa orientasi seksual sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan dan bukan difasilitasi atau dibiarkan berkembang.

Karena itu, MUI menawarkan formula hukum yang disebut berkeadilan, yakni memberikan rehabilitasi bagi korban, namun tetap menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.

Ketua Majelis Alumni IPNU itu juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak tunduk pada tekanan kelompok sipil yang disebutnya sebagai bentukan asing.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar