Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengadilan Agama Kota Pasuruan menilai fenomena poligami tanpa izin atau nikah siri menjadi salah satu faktor keretakan rumah tangga yang signifikan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (06/01/2026).
(Kompas.com/MOH.ANAS)