www.kompas.com
Pengadilan Agama Kota Pasuruan menilai fenomena poligami tanpa izin atau nikah siri menjadi salah satu faktor keretakan rumah tangga yang signifikan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (06/01/2026). (Kompas.com/MOH.ANAS)