PENANDA - Koper jamaah haji yang telah dikumpulkan di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umroh Ponorogo, Kantor Kementerian Haji dan Umroh Pacitan, Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim. Ada yang ditandai dengan boneka. Tidak boleh lebih dari 32 kilogram. (Dokumen Tribun Jatim)