Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi bencana banjir di Sumatera. MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
(ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar)