Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi buku nikah. Kemenag menegaskan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0, Sementara, di luar KUA atau di luar jam kerja sebesar Rp 600.000.
(Pexels/Rizki Koto)