Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kompas.com, 12 Maret 2026, 15:38 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Kendaraan dinas, menurut Menag, hanya boleh dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Larangan tersebut juga sejalan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil yang melarang penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penggunaan kendaraan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.

Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H

Sesuai Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag menilai ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.

Menag Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Damai

Dalam kesempatan yang sama, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan persaudaraan, kerukunan, dan perdamaian kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Baca juga: Gedung MUI 40 Lantai di HI Dikaitkan dengan Board of Peace, Menag dan MUI: Tak Ada Kaitannya

Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial masyarakat.

Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan serta kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan di masyarakat.

"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini, 13 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini, 13 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 13 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 13 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 13 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 13 Maret 2026
Aktual
PPPK Paruh Waktu di Jember Ucap Syukur Usai Pemkab Pastikan THR Lebaran 2026 Cair
PPPK Paruh Waktu di Jember Ucap Syukur Usai Pemkab Pastikan THR Lebaran 2026 Cair
Aktual
Cerita Habiburohman, Jauh dari Semarang Menjaga dan Menambah Hafalan Al-Qur’an
Cerita Habiburohman, Jauh dari Semarang Menjaga dan Menambah Hafalan Al-Qur’an
Aktual
Ada Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Tol saat Mudik Lebaran 2026, Cek Lokasi dan Besaran Potongannya
Ada Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Tol saat Mudik Lebaran 2026, Cek Lokasi dan Besaran Potongannya
Aktual
Kapan Waktu Terbaik untuk Umrah? Ini Bulan, Musim, dan Jam yang Paling Nyaman
Kapan Waktu Terbaik untuk Umrah? Ini Bulan, Musim, dan Jam yang Paling Nyaman
Aktual
Ada Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 di Stasiun Purwokerto, Cek Jadwal dan Syaratnya
Ada Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 di Stasiun Purwokerto, Cek Jadwal dan Syaratnya
Aktual
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Mulai Disalurkan Jelang Lebaran 2026, Target 33,2 Juta Keluarga
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Mulai Disalurkan Jelang Lebaran 2026, Target 33,2 Juta Keluarga
Aktual
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com