Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama

Kompas.com, 25 Januari 2026, 17:24 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Malam Nisfu Sya’ban selalu mendapat perhatian besar di tengah umat Islam. Di berbagai daerah, malam ini sering dihidupkan dengan sholat berjamaah, doa-doa tertentu, bahkan sholat dengan jumlah rakaat khusus. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah benar ada sholat khusus yang disyariatkan pada malam Nisfu Sya’ban?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para Ulama telah membahasnya secara lengkap dalam kitab-kitab mereka. Berikut ini penjelasan lengkap Para Ulama mengenai ada atau tidaknya sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban.

Baca juga: Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya

Apakah Ada Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban?

Secara umum, tidak ada dalil shahih tentang sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban. Mayoritas ulama menegaskan hal ini.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa sholat yang dikenal di sebagian masyarakat sebagai shalat Nisfu Sya’ban, dengan jumlah rakaat tertentu dan bacaan khusus, tidak memiliki dasar dari Nabi SAW dan para sahabat, sehingga tidak dapat dihukumi sebagai sunnah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmū‘ al-Fatāwa juga menegaskan bahwa menetapkan sholat khusus dengan tata cara tertentu, mengkhususkannya sebagai ritual berjamaah rutin adalah hal yang tidak memiliki dasar dari Nabi SAW.

Ibnu al-Jauzi dalam Al-Maudhu‘āt dan Imam Asy-Syaukani dalam Al-Fawāid al-Majmū‘ah, keduanya menilai sebagian hadits tentang sholat khusus Nisfu Sya’ban sebagai lemah bahkan palsu.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada sholat sunnah khusus dengan tata cara tertentu yang secara shahih disyariatkan khusus untuk malam Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan

Cara Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban

Meskipun tidak ada sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban, umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam mulia tersebut.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah seperti sholat malam, doa, dan dzikir secara individu adalah amalan yang telah dilakukan oleh sebagian salaf dan tidak perlu diingkari.

Adapun sholat yang bisa dilakukan di malam Nisfu Sya'ban adalah sholat-sholat sunnah yang dianjurkan dalam Islam, seperti sholat tahajud, sholat hajat, sholat taubat, sholat witir, maupun sholat-sholat sunnah lainnya.

Bagaimana dengan Sholat 100 Rakaat Nisfu Sya’ban?

Sholat 100 rakaat yang sering dinisbatkan pada malam Nisfu Sya’ban memang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali. Para ulama hadits menjelaskan bahwa Imam Al-Ghazali bukan ahli hadits.

Sang Hujjatul Islam mencantumkan amalan tersebut berdasarkan riwayat yang beredar di masanya. Sanad haditsnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pensyariatan.

Karena itu, ulama setelahnya menegaskan bahwa sholat 100 rakaat tidak dapat dihukumi sunnah, apalagi dianggap sebagai amalan khusus yang berpahala tertentu.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban 2026: Tanggal, Amalan, Keutamaan dan Dalilnya

Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Sya’ban

Berdasarkan pandangan ulama lintas madzhab, berikut amalan sesuai sunnah yang bisa diamalkan di malam Nisfu Sya'ban: 

1. Sholat Malam (Qiyamul Lail)

Sholat tahajud, witir, atau sholat sunnah malam lainnya tanpa niat sholat khusus Nisfu Sya’ban.

2. Memperbanyak Doa dan Istighfar

Terutama doa memohon ampunan, rahmat, dan kebaikan hidup, karena malam ini termasuk waktu yang dinilai mustajab oleh banyak ulama.

3. Dzikir dan Membaca Al-Qur’an

Tanpa bacaan atau hitungan khusus yang diyakini berasal dari Nabi SAW.

Sementara amalan yang Perlu Dihindari adalah menetapkan jumlah rakaat tertentu, bacaan tertentu, atau keyakinan bahwa sholat tertentu pasti berpahala khusus tanpa dasar yang jelas, baik dari Al-Qu'ran maupun hadits Shahih.

Baca juga: Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya

Penutup

Malam Nisfu Sya’ban adalah malam penuh peluang ibadah, bukan karena adanya sholat khusus, tetapi karena keutamaan waktunya untuk kembali kepada Allah SWT.

Dengan memahami pandangan ulama secara utuh, umat Islam bisa beribadah dengan tenang, ilmiah, dan sesuai tuntunan sunnah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar