Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Buka Jalan UMKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi lewat Ekosistem Haji

Kompas.com, 13 Agustus 2026, 10:55 WIB
Reni Susanti

Editor

BANTEN, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang terkait dengan kebutuhan haji dan umrah untuk memperluas pasar hingga Arab Saudi.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan pasar Arab Saudi melalui kegiatan ekspo dan business matching.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kemenhaj Cecep Khairul Anwar mengatakan, pemerintah juga akan memetakan UMKM yang memiliki produk maupun layanan berkaitan dengan kebutuhan jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Wamenhaj Soroti Dugaan Manipulasi Mahram hingga Percaloan Haji di Kantor Jaktim

Pemetaan dilakukan untuk melihat potensi dan kesiapan pelaku usaha, mulai dari tingkat lokal hingga mereka yang dinilai mampu menembus pasar internasional.

“Kami akan membatasi diri khusus pada UMKM yang berkaitan dengan haji dan umrah. Karena kalau kami terlalu masuk ke dalam UMKM, itu juga bersinggungan dengan pihak lain. Jadi kami fokus pada UMKM yang memang berkaitan dengan haji dan umrah,” ujar Cecep dalam rilisnya, Kamis (13/8/2026).

Bidik pasar Arab Saudi

Upaya mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan pasar Arab Saudi menjadi bagian dari penyusunan Desain Besar (DB) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.

Desain tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi Indonesia di Arab Saudi, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mengembangkan industri dan UMKM halal yang berkaitan dengan kebutuhan haji dan umrah.

Kemenhaj menilai potensi ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah perlu dihubungkan dengan lebih banyak pelaku usaha Indonesia.

Namun, pengembangan tersebut tidak akan menyasar seluruh sektor UMKM. Kemenhaj akan memprioritaskan pelaku usaha yang produk dan jasanya memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan haji dan umrah.

Selain pemetaan UMKM dan pembukaan akses pasar, desain besar tersebut mencakup penguatan kemitraan, standardisasi layanan, serta digitalisasi.

Baca juga: Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan

Kemenhaj ingin ekosistem tak berjalan sendiri-sendiri

Cecep mengatakan, pengembangan ekonomi haji dan umrah membutuhkan koordinasi antarpemangku kepentingan agar potensi yang ada tidak dikelola secara terpisah.

“Kita membutuhkan orkestrasi. Masing-masing mempunyai tugas dan fungsi, tetapi bagaimana seluruh potensi ini bisa berjalan dalam satu kesatuan ekosistem sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Cecep.

Karena itu, Kemenhaj juga melakukan pemetaan regulasi dan pemangku kepentingan.

Pemetaan mencakup pembagian peran, fungsi, kewenangan, hingga mekanisme koordinasi antarpihak.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu fokus FGD Seri V bertajuk “Telaah Akademik terhadap Kerangka Awal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Syariah”.

Melalui forum tersebut, Ditjen PE2HU menghimpun masukan dari kalangan akademisi untuk menyempurnakan Desain Besar Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.

Desain tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem yang lebih terintegrasi sekaligus memperbesar nilai tambah ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah bagi pelaku usaha serta masyarakat Indonesia.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar