Editor
KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy hukumnya haram dalam ajaran Islam.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI untuk merespons wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sebelumnya diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, menyalurkan hasrat biologis dengan menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam syariat Islam.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali dilansir dari MUI Digital, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Kiai Muiz Ali menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah memberikan panduan mengenai cara mengendalikan sekaligus memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Menurut dia, syariat Islam memberikan jalur yang jelas dalam menyikapi dorongan biologis.
Pertama, penyaluran kebutuhan biologis yang sah dilakukan melalui ikatan pernikahan.
Sementara bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di Lapas, Islam memberikan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujar dia.
Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual tersebut disampaikan ke ruang publik oleh pejabat negara.
Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat semestinya mempertimbangkan etika komunikasi serta norma moral dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.
Menurutnya, usulan tersebut sebaiknya tidak diteruskan dan pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” ujar Kiai Muiz Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Willy berargumen bahwa warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.
Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Wacana tersebut kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik, termasuk dari perspektif agama.
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis tetap harus ditempatkan dalam koridor syariat Islam dan tidak dapat dibenarkan melalui penggunaan alat bantu seksual.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.