Editor
KOMPAS.com - Wewangian merupakan bagian dari keseharian, termasuk bagi perempuan.
Dalam Islam, terdapat hadis yang memuat larangan perempuan memakai parfum ketika berada di ruang publik.
Terutama karena penggunaan istilah “pezina”, yang perlu dipahami berdasarkan konteks dan maksudnya.
Baca juga: Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Ruslan Fariadi dalam artikelnya yang berjudul “Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita” dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 19-20 tahun 2019 membahas tentang hal ini.
Baca juga: 3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Hadis yang kerap menjadi rujukan terkait penggunaan parfum oleh perempuan adalah riwayat Al-Asy’ari. Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i).
Hadis tersebut juga didukung riwayat lain dari Abu Hurairah yang memuat larangan perempuan memakai parfum ketika menghadiri salat Isya. Rasulullah Saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَة
“Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam salat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)
Menurut penjelasan Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi, hadis tersebut memiliki validitas yang kuat jika dilihat dari sisi sanad.
Para perawi seperti An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Muslim dikenal sebagai ulama yang kredibel dalam transmisi hadis. Beberapa ulama, termasuk At-Tirmidzi, juga menilai hadis terkait sebagai hasan-shahih.
Namun, validitas sanad belum cukup untuk menentukan penerapan hadis. Isi atau matan hadis tetap perlu ditelaah secara mendalam agar pemaknaannya tidak diterapkan secara keliru.
Pada tataran fikih, penggunaan kata “pezina” dalam hadis tersebut menjadi bagian penting dalam memahami larangan parfum bagi perempuan.
Mayoritas ulama memandang istilah tersebut tidak bermakna harfiah, melainkan sebagai kinayah atau metafora.
Artinya, perbuatan tersebut dapat dianggap mendekati dosa besar seperti zina apabila dilakukan dengan motif tertentu, misalnya sengaja memamerkan aroma wewangian untuk menarik perhatian lawan jenis.
Pemahaman ini berkaitan dengan hadis lain yang menyatakan, “Setiap mata (berpotensi) berzina.” (HR. At-Tirmidzi).
Frasa “melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya” menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menarik perhatian.
Karena itu, larangan tersebut tidak dipahami sebagai larangan mutlak terhadap setiap penggunaan parfum oleh perempuan.
Menurut Ruslan, parfum yang digunakan tanpa motif menggoda, terutama dalam konteks yang terhormat dan sesuai syariat, seperti menjaga keharuman tubuh di depan keluarga atau dalam aktivitas yang wajar, justru dianjurkan.
Konsep ‘illat hukum atau sebab hukum menjadi salah satu kunci untuk memahami larangan tersebut.
Konteks sosial pada masa Nabi, termasuk kondisi jalanan yang gelap saat salat Isya, memiliki risiko terhadap keamanan perempuan.
Larangan tersebut lebih mencerminkan langkah protektif sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW yang selalu menjaga keselamatan umatnya.
Secara kontekstual, hal itu dapat dimiripkan dengan nasihat agar perempuan menghindari pakaian mencolok di tempat rawan untuk menghindari bahaya.
Perempuan dapat menggunakan parfum dengan mempertimbangkan situasi dan tujuan penggunaannya.
Dalam ruang privat, misalnya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, penggunaan parfum bahkan menjadi sunnah.
Sementara itu, ketika berada di ruang publik, penggunaan parfum hendaknya tetap mempertimbangkan batasan agar tidak menimbulkan fitnah atau salah persepsi.
Dengan demikian, konteks penggunaan menjadi bagian penting dalam memahami hukum parfum bagi perempuan.
Larangan Nabi SAW terkait parfum bagi perempuan perlu dipahami sebagai ketentuan yang bersifat kondisional, bukan larangan mutlak dalam setiap keadaan.
Islam tetap mendorong kesopanan dalam berpenampilan, termasuk ketika menggunakan wewangian.
Pemahaman yang kontekstual memungkinkan ajaran tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan hikmah, keseimbangan, dan kemaslahatan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.