Editor
KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta perluasan akses pembiayaan dan jaringan usaha agar sertifikasi halal turut mendukung pengembangan bisnis.
Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Dilansir dari Antara, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, sertifikasi halal perlu dipandang bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan juga bagian dari strategi pengembangan usaha.
“Kami ingin sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban. Sertifikasi halal juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan membuka peluang pengembangan usaha,” ujar Muti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Menurut Muti, penguatan ekosistem halal memerlukan keterlibatan berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, BUMN, perusahaan, asosiasi, perguruan tinggi, hingga mitra strategis lainnya.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dibutuhkan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, peningkatan kapasitas, jaringan bisnis, dan peluang pasar, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Mulai 17 Oktober 2026, sejumlah jenis produk dan barang gunaan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Provinsi Bengkulu, penguatan kolaborasi dilakukan melalui peluncuran Gerakan Nasional Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 pada Kamis (1/10) di Masjid Raya Baitul Izzah, Bengkulu.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, MUI Pusat, dan MUI Provinsi Bengkulu. Acara dihadiri sekitar 2.000 peserta yang berasal dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, serta masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada lima pelaku usaha yang proses pemeriksaan halalnya ditangani LPPOM Provinsi Bengkulu.
Direktur LPPOM Provinsi Bengkulu Dr. H. Abdul Qohar, MHI mengatakan, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan keterlibatan bersama dari berbagai pihak.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. LPPOM Bengkulu siap berkontribusi melalui edukasi, pendampingan, dan layanan pemeriksaan halal agar semakin banyak pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Abdul Qohar.
Ia berharap, perluasan jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkatkan akses pelaku usaha terhadap informasi serta pendampingan sertifikasi halal.
Penguatan jejaring tersebut juga diiringi dengan konsolidasi kelembagaan LPPOM Provinsi Bengkulu melalui pelantikan kepengurusan periode 2025–2030.
Pelantikan berlangsung pada Selasa (29/9) di Sekretariat MUI Kota Bengkulu dan dilakukan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati.
Kepengurusan LPPOM Provinsi Bengkulu periode 2025–2030 dipimpin Abdul Qohar sebagai direktur, didampingi Dr. Ahmad Walid, M.Pd sebagai Wakil Direktur Bidang Umum dan SDM serta Junaidi, SE sebagai Wakil Direktur Bidang Keuangan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Umum MUI Kota Bengkulu Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.