Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 07:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta perluasan akses pembiayaan dan jaringan usaha agar sertifikasi halal turut mendukung pengembangan bisnis.

Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat

Dilansir dari Antara, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, sertifikasi halal perlu dipandang bukan sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan juga bagian dari strategi pengembangan usaha.

“Kami ingin sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban. Sertifikasi halal juga perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing dan membuka peluang pengembangan usaha,” ujar Muti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Baca juga: MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026

LPPOM Dorong Kolaborasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Menurut Muti, penguatan ekosistem halal memerlukan keterlibatan berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, BUMN, perusahaan, asosiasi, perguruan tinggi, hingga mitra strategis lainnya.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dibutuhkan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, peningkatan kapasitas, jaringan bisnis, dan peluang pasar, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Mulai 17 Oktober 2026, sejumlah jenis produk dan barang gunaan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Nasional Wajib Halal 2026 Diluncurkan di Bengkulu

Di Provinsi Bengkulu, penguatan kolaborasi dilakukan melalui peluncuran Gerakan Nasional Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 pada Kamis (1/10) di Masjid Raya Baitul Izzah, Bengkulu.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, MUI Pusat, dan MUI Provinsi Bengkulu. Acara dihadiri sekitar 2.000 peserta yang berasal dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, serta masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada lima pelaku usaha yang proses pemeriksaan halalnya ditangani LPPOM Provinsi Bengkulu.

Direktur LPPOM Provinsi Bengkulu Dr. H. Abdul Qohar, MHI mengatakan, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan keterlibatan bersama dari berbagai pihak.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. LPPOM Bengkulu siap berkontribusi melalui edukasi, pendampingan, dan layanan pemeriksaan halal agar semakin banyak pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi ketentuan jaminan produk halal,” ujar Abdul Qohar.

Ia berharap, perluasan jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat meningkatkan akses pelaku usaha terhadap informasi serta pendampingan sertifikasi halal.

Susunan Pengurus LPPOM Bengkulu Periode 2025–2030

Penguatan jejaring tersebut juga diiringi dengan konsolidasi kelembagaan LPPOM Provinsi Bengkulu melalui pelantikan kepengurusan periode 2025–2030.

Pelantikan berlangsung pada Selasa (29/9) di Sekretariat MUI Kota Bengkulu dan dilakukan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati.
Kepengurusan LPPOM Provinsi Bengkulu periode 2025–2030 dipimpin Abdul Qohar sebagai direktur, didampingi Dr. Ahmad Walid, M.Pd sebagai Wakil Direktur Bidang Umum dan SDM serta Junaidi, SE sebagai Wakil Direktur Bidang Keuangan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Umum MUI Kota Bengkulu Prof. Dr. H. Zulkarnain Dali, M.Pd.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar