Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 3 Oktober 2026, 12:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Wewangian merupakan bagian dari keseharian, termasuk bagi perempuan.

Dalam Islam, terdapat hadis yang memuat larangan perempuan memakai parfum ketika berada di ruang publik.

Terutama karena penggunaan istilah “pezina”, yang perlu dipahami berdasarkan konteks dan maksudnya.

Baca juga: Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?

Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Ruslan Fariadi dalam artikelnya yang berjudul “Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita” dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 19-20 tahun 2019 membahas tentang hal ini.

Baca juga: 3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah

Hadis yang kerap menjadi rujukan terkait penggunaan parfum oleh perempuan adalah riwayat Al-Asy’ari. Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i).

Hadis tersebut juga didukung riwayat lain dari Abu Hurairah yang memuat larangan perempuan memakai parfum ketika menghadiri salat Isya. Rasulullah Saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَة

“Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam salat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)

Bagaimana Validitas Hadis tentang Parfum Perempuan?

Menurut penjelasan Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi, hadis tersebut memiliki validitas yang kuat jika dilihat dari sisi sanad.

Para perawi seperti An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Muslim dikenal sebagai ulama yang kredibel dalam transmisi hadis. Beberapa ulama, termasuk At-Tirmidzi, juga menilai hadis terkait sebagai hasan-shahih.

Namun, validitas sanad belum cukup untuk menentukan penerapan hadis. Isi atau matan hadis tetap perlu ditelaah secara mendalam agar pemaknaannya tidak diterapkan secara keliru.

Apa Arti “Pezina” dalam Hadis tentang Parfum?

Pada tataran fikih, penggunaan kata “pezina” dalam hadis tersebut menjadi bagian penting dalam memahami larangan parfum bagi perempuan.

Mayoritas ulama memandang istilah tersebut tidak bermakna harfiah, melainkan sebagai kinayah atau metafora.

Artinya, perbuatan tersebut dapat dianggap mendekati dosa besar seperti zina apabila dilakukan dengan motif tertentu, misalnya sengaja memamerkan aroma wewangian untuk menarik perhatian lawan jenis.

Pemahaman ini berkaitan dengan hadis lain yang menyatakan, “Setiap mata (berpotensi) berzina.” (HR. At-Tirmidzi).

Larangan Parfum Berkaitan dengan Motif Penggunaannya

Frasa “melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya” menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menarik perhatian.

Karena itu, larangan tersebut tidak dipahami sebagai larangan mutlak terhadap setiap penggunaan parfum oleh perempuan.

Menurut Ruslan, parfum yang digunakan tanpa motif menggoda, terutama dalam konteks yang terhormat dan sesuai syariat, seperti menjaga keharuman tubuh di depan keluarga atau dalam aktivitas yang wajar, justru dianjurkan.

Mengapa Perempuan Dilarang Memakai Parfum dalam Kondisi Tertentu?

Konsep ‘illat hukum atau sebab hukum menjadi salah satu kunci untuk memahami larangan tersebut.

Konteks sosial pada masa Nabi, termasuk kondisi jalanan yang gelap saat salat Isya, memiliki risiko terhadap keamanan perempuan.

Larangan tersebut lebih mencerminkan langkah protektif sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW yang selalu menjaga keselamatan umatnya.

Secara kontekstual, hal itu dapat dimiripkan dengan nasihat agar perempuan menghindari pakaian mencolok di tempat rawan untuk menghindari bahaya.

Kapan Wanita Boleh Memakai Parfum?

Perempuan dapat menggunakan parfum dengan mempertimbangkan situasi dan tujuan penggunaannya.

Dalam ruang privat, misalnya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, penggunaan parfum bahkan menjadi sunnah.

Sementara itu, ketika berada di ruang publik, penggunaan parfum hendaknya tetap mempertimbangkan batasan agar tidak menimbulkan fitnah atau salah persepsi.

Dengan demikian, konteks penggunaan menjadi bagian penting dalam memahami hukum parfum bagi perempuan.

Larangan Nabi SAW terkait parfum bagi perempuan perlu dipahami sebagai ketentuan yang bersifat kondisional, bukan larangan mutlak dalam setiap keadaan.

Islam tetap mendorong kesopanan dalam berpenampilan, termasuk ketika menggunakan wewangian.

Pemahaman yang kontekstual memungkinkan ajaran tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan hikmah, keseimbangan, dan kemaslahatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar