Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 12:17 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Komisi VIII DPR RI mengupayakan masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji Indonesia pada 2027 diperpanjang hingga sekitar lima bulan.

Upaya tersebut dilakukan agar calon jemaah haji memiliki waktu yang lebih longgar untuk mempersiapkan biaya pelunasan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, pihaknya ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi calon jemaah haji dalam memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji.

"Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jamaah haji," kata Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Pelunasan Haji 2026 Hanya Beberapa Tahap

Wacana memperpanjang masa pelunasan muncul setelah pelaksanaan haji 2026 menerapkan waktu pelunasan yang relatif singkat.

Pada tahun ini, masa pelunasan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung selama satu bulan, tahap kedua selama satu pekan, sedangkan tahap ketiga hanya diberikan waktu tiga hari.

Menurut Wachid, pola tersebut perlu dievaluasi agar calon jemaah memiliki waktu persiapan yang lebih memadai.

Perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan juga membutuhkan perubahan dalam pola persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Panja Haji DPR Akan Dibentuk Lebih Cepat

Wachid mengatakan, persiapan penyelenggaraan haji untuk tahun-tahun mendatang perlu dilakukan lebih awal. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mempercepat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI.

Pembentukan Panja Haji akan dilakukan setelah Komisi VIII menyelesaikan rapat evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

"Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji," ujar Wachid.

Dengan persiapan yang lebih awal, pembahasan berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk pembiayaan dan mekanisme pelunasan, diharapkan dapat dilakukan secara lebih matang.

DPR Skors Rapat Evaluasi Keuangan Haji

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Rapat diskors karena anggota Komisi VIII membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan yang baru diterima ketika rapat berlangsung.

Abdul Wachid mengatakan, rapat evaluasi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB. Sebelum rapat dilanjutkan, anggota DPR akan diberikan kesempatan untuk mencermati dokumen laporan secara lebih mendalam.

"Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah," kata Wachid.

DPR Soroti Waktu Penyerahan Laporan

Permintaan untuk melakukan pendalaman laporan keuangan sebelumnya disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Selly mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji secara rinci.

Namun, ia menyoroti waktu penyerahan dokumen yang dinilai terlalu berdekatan dengan pelaksanaan rapat.

Menurut Selly, laporan tersebut baru diterima anggota DPR ketika rapat berlangsung. Padahal, dokumen yang harus dipelajari cukup tebal dan mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Persiapan Haji 2027, Kantor Haji dari 75 Negara Dilibatkan

Anggota DPR, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup untuk mencermati laporan tersebut secara menyeluruh, terutama karena anggaran penyelenggaraan ibadah haji mencakup berbagai kegiatan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya, termasuk dalam menyiapkan mekanisme pelunasan biaya haji yang lebih memberikan kelonggaran kepada calon jemaah.

Jika usulan Komisi VIII terealisasi, calon jemaah haji 2027 berpeluang mendapatkan waktu pelunasan yang jauh lebih panjang dibandingkan skema pelunasan haji 2026.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar