Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal

Kompas.com, 4 September 2026, 07:41 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengawal tindak lanjut hasil Bahtsul Masail.

Tim tersebut nantinya bertugas melakukan kajian lanjutan, menyusun materi, serta mengadvokasi hasil Bahtsul Masail agar dapat diakomodasi dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Ekspose Kompilasi Tema-tema Sentral Hasil Muktamar Ke-35 NU” di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu dikawal antara lain ketentuan pembuktian terhadap korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh dan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, termasuk kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Mari Merajut Kembali Ukhuwah Pasca-Muktamar

Qanun Aceh Dinilai Berpotensi Memberatkan Korban

Mewakili Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU KH Abdul Ghofur Maimoen, KH Salahuddin al-Ayyub mengatakan, muktamirin memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pembuktian dalam perkara pemerkosaan yang diatur dalam Qanun Aceh.

Menurut Salahuddin, ketentuan mengenai pembuktian melalui sumpah perlu dikaji kembali.

Sebab, apabila tuduhan pemerkosaan tidak dapat dibuktikan di pengadilan, korban berpotensi dikenai jarimah qadzaf atau hukuman atas tuduhan zina.

“Pembuktian dalam konteks sumpah, jika sumpah tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka di Qanun Aceh menjadi jarimah qadzaf yang bisa memberatkan korban pemerkosaan,” ujar Salahuddin.

Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menambah beban yang harus ditanggung korban. Karena itu, Muktamar Ke-35 NU merekomendasikan agar jarimah qadzaf tidak secara otomatis diberlakukan terhadap korban pemerkosaan.

“Para muktamirin merekomendasikan agar hal ini dipertimbangkan ulang, dengan cara tidak memberlakukan secara otomatis jarimah qadzaf terhadap korban pemerkosaan,” katanya.

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU

Anggaran Pendidikan untuk MBG Disorot

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU juga membahas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk membiayai program MBG.

Salahuddin mengatakan, muktamirin memandang program MBG memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, mereka menyoroti sumber pendanaannya apabila berasal dari anggaran pendidikan.

“Muktamirin sepakat bahwa MBG membawa maslahat, tetapi yang bermasalah adalah dari sumber dana yang kurang pas,” ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, muktamirin turut mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut Salahuddin, putusan itu menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Muktamirin juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan guru tetap. Anggaran pendidikan dinilai perlu lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Dalam konteks kependidikan ada permasalahan guru honorer dan guru tetap. Hal ini perlu diutamakan, diambil dari 20 persen anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru,” kata Salahuddin.

Lima Prinsip Pengelolaan Anggaran Negara

Muktamar Ke-35 NU turut merumuskan lima dhawabith atau batasan yang perlu menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran negara atau siyasah maliyah.

Kelima prinsip tersebut meliputi:

1. Kemaslahatan, yakni kebijakan anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

2. Keadilan, yakni alokasi anggaran harus mempertimbangkan prinsip keadilan.

3. Tidak boros, sehingga anggaran digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.

4. Skala prioritas atau al-aham fal-aham, dengan mendahulukan kebutuhan yang lebih penting dan mendesak.

5. Tidak menimbulkan prasangka atau ‘adam iqa’ al-tuhmah, sehingga kebijakan anggaran harus dijalankan secara transparan.

Menurut Salahuddin, prinsip aulawiyah atau penentuan skala prioritas menjadi salah satu kunci dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam konteks pendidikan, anggaran harus mengutamakan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

“Faktor aulawiyah menjadi titik kunci. Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan perlu diutamakan, termasuk kesejahteraan guru,” ujarnya.

Dikawal hingga Advokasi Kebijakan

Hasil Bahtsul Masail tersebut menjadi bagian dari rekomendasi Muktamar Ke-35 NU kepada kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.

Tim khusus yang direkomendasikan akan bertugas melakukan kajian lebih mendalam, menyusun daftar isian materi, serta mengadvokasi hasil Bahtsul Masail agar dapat diakomodasi dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Advokasi tersebut antara lain mencakup isu Sistem Pendidikan Nasional, ketenagakerjaan, dan Qanun Aceh.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar