Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Ulama? Ini Definisi yang Dirumuskan Muktamar NU

Kompas.com, 4 September 2026, 08:51 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


JAKARTA, KOMPAS.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merumuskan definisi ulama sebagai sosok yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan agama dan mengajarkannya, tetapi juga mampu memahami serta merespons persoalan yang dihadapi umat.

Rumusan tersebut ditetapkan Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pimpinan sidang KH Cholil Nafis mengatakan, seorang ulama tidak cukup hanya memahami teks agama dan menyampaikan ilmunya kepada masyarakat.

Baca juga: Ulama Pewaris Nabi, Apa Makna Hadis Waratsatul Anbiya?

Ulama juga dituntut memahami persoalan yang dihadapi umat dan menggunakan kapasitas keilmuannya untuk membantu memberikan jalan keluar.

"Jadi tidak boleh di sini seorang ulama itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan," ujar Cholil dikutip dari NU Online, Jumat (4/9/2026).

Ulama Harus Memahami Persoalan Masyarakat

Cholil menjelaskan, pembahasan mengenai definisi ulama berkaitan erat dengan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang sejak namanya membawa nomenklatur ulama.

Menurut dia, ulama merupakan orang yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai sekaligus mampu melihat berbagai persoalan melalui perspektif agama.

"Jadi orang yang punya perspektif dalam berbagai hal itu dari perspektif agama, dan dia memahami betul tentang masalah-masalah keagamaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," kata Cholil.

Dengan demikian, kapasitas seorang ulama tidak hanya dilihat dari penguasaan terhadap pengetahuan keagamaan, tetapi juga kemampuannya memahami kondisi masyarakat.

Keilmuan tersebut kemudian digunakan untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah umat.

Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal

Keilmuan Ulama Tak Hanya Satu Bidang

Cholil mengatakan, kapasitas keagamaan seorang ulama tidak harus dibangun melalui satu disiplin ilmu.

Tradisi keilmuan pesantren memiliki beragam disiplin dan kecenderungan yang dapat menjadi bidang keahlian seorang ulama.

Ada ulama yang memiliki kecenderungan pada tasawuf, politik atau siyasi, hingga pemberdayaan ekonomi.

"Tentu nanti tergantung kecenderungannya, ada yang tasawuf, ada siyasi, bahkan ada juga yang fokus pada pemberdayaan ekonomi," ujarnya.

Meski memiliki bidang keahlian yang berbeda, ulama tetap memiliki tanggung jawab menggunakan pemahaman keagamaannya untuk merespons persoalan umat secara bijak.

Cholil menggambarkan prinsip tersebut dengan ungkapan al-'akif ala dinih wal 'arif bihali qaumih.

"Jadi tetap berangkatnya al-'akif ala dinih wal 'arif bihali qaumih," kata Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

Prinsip itu menggambarkan pentingnya seorang ulama memiliki keteguhan dalam agama sekaligus memahami keadaan masyarakatnya.

Jadi Pedoman bagi Pengurus NU

Nilai-nilai keulamaan yang dirumuskan dalam Muktamar Ke-35 NU selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman bagi pengurus NU di berbagai tingkatan.

Pedoman tersebut mencakup aspek akhlak, adab, ruhani, keilmuan, manhaj, serta keorganisasian dalam menjalankan khidmah di Nahdlatul Ulama.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui musyawarah selama sekitar delapan jam yang diikuti 292 peserta dari perwakilan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai negara.

Selain membahas definisi ulama, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 NU juga membahas tema Pajak Berkeadilan dan I'adatun Nazhar.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar