Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat

Kompas.com, 5 September 2026, 07:39 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Nama KH Ali Yafie kerap dikaitkan dengan perkembangan pemikiran fikih sosial di Indonesia.

Melalui pendekatan ini, fikih tidak hanya berbicara mengenai ibadah individual, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Fikih juga berkaitan dengan persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Persoalan kemiskinan, keadilan, kesejahteraan hingga kelestarian lingkungan dapat dilihat dalam kerangka tanggung jawab manusia dan kemaslahatan bersama.

Baca juga: Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia

Lantas, apa yang dimaksud dengan fikih sosial dalam pemikiran KH Ali Yafie?

Fikih Tidak Hanya Mengatur Ibadah

Fikih sering kali lebih dikenal masyarakat melalui pembahasan mengenai ibadah dan ketentuan halal-haram.

Namun, cakupan fikih sesungguhnya lebih luas karena kehidupan seorang Muslim tidak hanya berlangsung di ruang ibadah. Manusia juga berhubungan dengan keluarga, masyarakat, lingkungan, ekonomi, serta berbagai persoalan kehidupan lainnya.

Dalam kerangka pemikiran KH Ali Yafie, ajaran Islam perlu memiliki keterkaitan dengan realitas kehidupan tersebut.

Karena itu, memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan mengetahui ketentuan hukumnya. Kondisi masyarakat yang menjadi tempat hukum tersebut diterapkan juga perlu dipahami.

Cara pandang inilah yang menjadi salah satu karakter penting fikih sosial. Syariat ditempatkan sebagai pedoman yang tidak terpisah dari upaya menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia.

Dengan pendekatan tersebut, ulama tidak hanya dituntut memahami sumber-sumber ajaran Islam, tetapi juga memiliki kemampuan membaca persoalan masyarakat.

Baca juga: Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori

Kemaslahatan Menjadi Pertimbangan

Fikih sosial berkaitan erat dengan tujuan syariat atau maqashid syariah.

Dalam tradisi usul fikih, dikenal lima kebutuhan pokok manusia yang perlu dijaga, yakni agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki hubungan dengan perlindungan kehidupan manusia.

Karena itu, persoalan yang muncul dalam masyarakat dapat dipertimbangkan dengan melihat manfaat (maslahah) maupun kerusakan (mafsadah) yang mungkin ditimbulkannya.

Pendekatan semacam ini memungkinkan fikih berdialog dengan perubahan sosial tanpa harus melepaskan pijakannya pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Al-Quran Memerintahkan Keadilan dan Kebaikan

Perhatian terhadap kemaslahatan juga sejalan dengan perintah Al-Qur'an untuk menegakkan keadilan dan melakukan kebaikan.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Innallāha ya'muru bil-'adli wal-ihsān.

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS An-Nahl: 90)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya keadilan dan kebajikan dalam kehidupan seorang Muslim.

Dalam konteks fikih sosial, nilai-nilai tersebut dapat menjadi bagian dari cara melihat persoalan masyarakat.

Dengan demikian, keberagamaan tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan ibadah individual, tetapi juga dalam hubungan dengan sesama manusia.
Lingkungan Juga Menjadi Persoalan Fikih

Salah satu perhatian penting dalam pemikiran KH Ali Yafie adalah persoalan lingkungan hidup.

Persoalan lingkungan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis mengenai pencemaran atau kerusakan alam, tetapi juga memiliki dimensi tanggung jawab keagamaan.

Manusia memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, pemanfaatan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutannya dan tidak menimbulkan kerusakan.

Cara pandang ini memperluas pembicaraan fikih dari hubungan manusia dengan Allah SWT dan sesama manusia menjadi tanggung jawab manusia terhadap lingkungan tempatnya hidup.

Pemikiran tersebut menunjukkan bagaimana fikih dapat digunakan untuk membaca persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman.

Mengapa Fikih Sosial Masih Relevan?

Perubahan masyarakat terus melahirkan persoalan-persoalan baru yang tidak selalu ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa lalu.

Perkembangan teknologi, perubahan ekonomi, kerusakan lingkungan, kemiskinan, hingga berbagai persoalan sosial membuat umat Islam berhadapan dengan pertanyaan keagamaan yang semakin kompleks.

Di sinilah ijtihad memiliki peranan penting.

Ijtihad memungkinkan persoalan baru dikaji menggunakan sumber dan metodologi hukum Islam sehingga nilai-nilai syariat dapat memberikan jawaban terhadap perkembangan masyarakat.

Fikih sosial karena itu bukan dimaksudkan untuk mengubah prinsip ajaran Islam mengikuti zaman.

Pendekatan tersebut justru berupaya membaca perubahan zaman dengan tetap menggunakan nilai dan kerangka hukum Islam.

Warisan pemikiran KH Ali Yafie menunjukkan bahwa fikih tidak harus berhenti pada pertanyaan mengenai sah atau tidak sah maupun halal dan haram.

Fikih juga dapat menjadi jalan untuk membicarakan kemaslahatan manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.

Dengan cara pandang tersebut, ajaran Islam tidak hanya hadir di ruang ibadah, tetapi juga memiliki hubungan dengan berbagai persoalan yang dijumpai manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar