KOMPAS.com — Nama KH Ali Yafie kerap dikaitkan dengan perkembangan pemikiran fikih sosial di Indonesia.
Melalui pendekatan ini, fikih tidak hanya berbicara mengenai ibadah individual, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Fikih juga berkaitan dengan persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Persoalan kemiskinan, keadilan, kesejahteraan hingga kelestarian lingkungan dapat dilihat dalam kerangka tanggung jawab manusia dan kemaslahatan bersama.
Lantas, apa yang dimaksud dengan fikih sosial dalam pemikiran KH Ali Yafie?
Fikih sering kali lebih dikenal masyarakat melalui pembahasan mengenai ibadah dan ketentuan halal-haram.
Namun, cakupan fikih sesungguhnya lebih luas karena kehidupan seorang Muslim tidak hanya berlangsung di ruang ibadah. Manusia juga berhubungan dengan keluarga, masyarakat, lingkungan, ekonomi, serta berbagai persoalan kehidupan lainnya.
Dalam kerangka pemikiran KH Ali Yafie, ajaran Islam perlu memiliki keterkaitan dengan realitas kehidupan tersebut.
Karena itu, memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan mengetahui ketentuan hukumnya. Kondisi masyarakat yang menjadi tempat hukum tersebut diterapkan juga perlu dipahami.
Cara pandang inilah yang menjadi salah satu karakter penting fikih sosial. Syariat ditempatkan sebagai pedoman yang tidak terpisah dari upaya menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan manusia.
Dengan pendekatan tersebut, ulama tidak hanya dituntut memahami sumber-sumber ajaran Islam, tetapi juga memiliki kemampuan membaca persoalan masyarakat.
Baca juga: Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori
Fikih sosial berkaitan erat dengan tujuan syariat atau maqashid syariah.
Dalam tradisi usul fikih, dikenal lima kebutuhan pokok manusia yang perlu dijaga, yakni agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki hubungan dengan perlindungan kehidupan manusia.
Karena itu, persoalan yang muncul dalam masyarakat dapat dipertimbangkan dengan melihat manfaat (maslahah) maupun kerusakan (mafsadah) yang mungkin ditimbulkannya.
Pendekatan semacam ini memungkinkan fikih berdialog dengan perubahan sosial tanpa harus melepaskan pijakannya pada Al-Qur'an dan Sunnah.
Perhatian terhadap kemaslahatan juga sejalan dengan perintah Al-Qur'an untuk menegakkan keadilan dan melakukan kebaikan.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Innallāha ya'muru bil-'adli wal-ihsān.
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS An-Nahl: 90)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya keadilan dan kebajikan dalam kehidupan seorang Muslim.
Dalam konteks fikih sosial, nilai-nilai tersebut dapat menjadi bagian dari cara melihat persoalan masyarakat.
Dengan demikian, keberagamaan tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan ibadah individual, tetapi juga dalam hubungan dengan sesama manusia.
Lingkungan Juga Menjadi Persoalan Fikih
Salah satu perhatian penting dalam pemikiran KH Ali Yafie adalah persoalan lingkungan hidup.
Persoalan lingkungan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan teknis mengenai pencemaran atau kerusakan alam, tetapi juga memiliki dimensi tanggung jawab keagamaan.
Manusia memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, pemanfaatan tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutannya dan tidak menimbulkan kerusakan.
Cara pandang ini memperluas pembicaraan fikih dari hubungan manusia dengan Allah SWT dan sesama manusia menjadi tanggung jawab manusia terhadap lingkungan tempatnya hidup.
Pemikiran tersebut menunjukkan bagaimana fikih dapat digunakan untuk membaca persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman.
Perubahan masyarakat terus melahirkan persoalan-persoalan baru yang tidak selalu ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa lalu.
Perkembangan teknologi, perubahan ekonomi, kerusakan lingkungan, kemiskinan, hingga berbagai persoalan sosial membuat umat Islam berhadapan dengan pertanyaan keagamaan yang semakin kompleks.
Di sinilah ijtihad memiliki peranan penting.
Ijtihad memungkinkan persoalan baru dikaji menggunakan sumber dan metodologi hukum Islam sehingga nilai-nilai syariat dapat memberikan jawaban terhadap perkembangan masyarakat.
Fikih sosial karena itu bukan dimaksudkan untuk mengubah prinsip ajaran Islam mengikuti zaman.
Pendekatan tersebut justru berupaya membaca perubahan zaman dengan tetap menggunakan nilai dan kerangka hukum Islam.
Warisan pemikiran KH Ali Yafie menunjukkan bahwa fikih tidak harus berhenti pada pertanyaan mengenai sah atau tidak sah maupun halal dan haram.
Fikih juga dapat menjadi jalan untuk membicarakan kemaslahatan manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.
Dengan cara pandang tersebut, ajaran Islam tidak hanya hadir di ruang ibadah, tetapi juga memiliki hubungan dengan berbagai persoalan yang dijumpai manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT