Editor
KOMPAS.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menegaskan, penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram apabila volumenya melampaui batas kewajaran hingga mengganggu atau membahayakan masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025.
Fatwa itu tidak mengharamkan pengeras suara sebagai perangkat. Status hukumnya ditentukan oleh cara penggunaan, intensitas suara, dampak yang ditimbulkan, dan kegiatan yang menyertainya.
Penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan dinyatakan haram apabila membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Keharaman juga berlaku apabila kegiatan tersebut disertai perbuatan yang dilarang agama, seperti konsumsi minuman keras dan bentuk kemungkaran lainnya.
Ketentuan tersebut berlaku untuk penggunaan sound horeg di lokasi tertentu maupun yang dibawa berkeliling di kawasan permukiman.
Sebaliknya, penggunaan pengeras suara dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan shalawatan, diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak disertai perbuatan yang diharamkan.
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU
Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI Jawa Timur menerima permohonan dari masyarakat pada 3 Juli 2025. Saat itu, petisi penolakan terhadap sound horeg telah ditandatangani 828 orang.
Dalam fatwa tersebut, sound horeg dijelaskan sebagai sistem audio dengan kemampuan menghasilkan suara berintensitas tinggi dan umumnya menonjolkan frekuensi rendah atau bas.
Istilah “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergerak atau bergetar, menggambarkan karakter suara yang dapat menghasilkan getaran kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, intensitas suara sound horeg dapat mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih.
Sementara itu, kajian lapangan MUI Kabupaten Jember menemukan tingkat kebisingan lebih dari 100 dB pada jarak 10 meter. Intensitasnya mencapai sekitar 95 dB pada jarak 15-25 meter serta 80-90 dB pada jarak 40 meter.
Dalam sidang fatwa pada 9 Juli 2025, ahli telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) menjelaskan, paparan kebisingan berlebihan dapat menimbulkan gangguan pendengaran sensorineural dan kerusakan permanen pada sel koklea.
Paparan suara berlebihan juga dapat menyebabkan telinga berdenging atau tinnitus, gangguan tidur dan kognitif, serta masalah kardiovaskular.
MUI Jawa Timur mengakui kegiatan sound horeg dapat memberikan manfaat ekonomi, antara lain bagi penyedia jasa penyewaan perangkat, pengelola parkir, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, manfaat ekonomi tersebut tetap harus mempertimbangkan potensi gangguan pendengaran, kecemasan, terganggunya kegiatan belajar, kerusakan bangunan akibat getaran, dan dampak kesehatan lainnya.
MUI Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus terhadap battle sound atau adu perangkat audio.
Apabila kegiatan tersebut menimbulkan kemudaratan akibat kebisingan yang melampaui batas serta mengandung tabdzir dan idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta, kegiatan itu dinyatakan haram.
Fatwa tersebut juga mengatur tanggung jawab pengguna sound horeg. Apabila suara berintensitas tinggi mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, pelakunya wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Ketentuan itu didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk menikmati hiburan dan menggunakan perangkat yang dimilikinya. Namun, penggunaan hak tersebut tidak boleh merugikan orang lain.
Salah satu dasar yang digunakan adalah Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Fatwa itu juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa suatu kegiatan yang awalnya diperbolehkan dapat berubah hukumnya jika dalam pelaksanaannya terbukti menimbulkan bahaya.
Prinsip itu juga sejalan dengan kaidah fikih adh-dhararu yuzal, yang berarti kemudaratan harus dihilangkan.
Selain itu, terdapat kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yaitu mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Dengan demikian, manfaat hiburan ataupun ekonomi dari kegiatan sound horeg tidak dapat menjadi alasan pembenaran apabila penggunaannya menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Penggunaan pengeras suara di Jawa Timur juga telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya tertanggal 6 Agustus 2025.
Untuk kegiatan bergerak atau nonstatis, seperti karnaval, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 dBA.
Pengeras suara juga wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan berlangsung, lokasi pengajian, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan lingkungan pendidikan.
Penggunaannya tidak boleh disertai ataupun memicu pelanggaran, seperti konsumsi minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, dan membawa senjata tajam.
Penyelenggara diwajibkan menjaga ketertiban serta kerukunan. Mereka juga harus bertanggung jawab apabila kegiatan mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan material.
Aparat berwenang dapat menghentikan kegiatan yang memicu kerusuhan, kemaksiatan, ataupun pelanggaran lainnya.
Dengan ketentuan tersebut, sound horeg tidak otomatis dihukumi haram.
Penggunaannya tetap diperbolehkan apabila berada dalam batas kewajaran, ditujukan untuk kegiatan positif, tidak membahayakan, serta menghormati ketenangan dan hak masyarakat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.