Editor
CIREBON, KOMPAS.com — Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau, Fitriah Raudhatul Jannah, menawarkan instrumen decision tree atau pohon keputusan untuk membantu penghulu menangani persoalan penggantian mahar.
Instrumen tersebut dirancang untuk memetakan kondisi mahar dan pilihan penyelesaiannya dengan menggabungkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), penalaran fikih klasik, dan logika keputusan modern.
“KHI sebenarnya sudah punya aturan dasar soal ini, tetapi masih ada celah untuk kasus-kasus spesifik. Penelitian ini menawarkan sebuah decision tree sebagai jembatan untuk mengisi celah tersebut,” ujar Fitriah dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah
Fitriah merupakan peraih peringkat terbaik pertama dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026. Dalam forum tersebut, ia memaparkan makalah berjudul “Navigasi Penggantian Mahar Bermasalah: Hibridasi Fikih dan Decision Tree untuk Perlindungan Hak Istri”.
Menurut Fitriah, Pasal 36, 37, dan 38 KHI telah mengatur penggantian mahar yang hilang, berbeda jenis atau nilainya, maupun mengalami cacat.
Namun, ketentuan tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum memetakan sejumlah kondisi khusus yang dapat ditemui penghulu di lapangan.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kerusakan sebagian objek mahar, pihak yang menyebabkan kerusakan, serta hak kompensasi ketika istri tetap memilih menerima mahar dalam kondisi cacat.
Karena itu, decision tree diharapkan dapat menjadi panduan operasional bagi penghulu untuk mengidentifikasi persoalan dan menentukan alternatif penyelesaiannya.
Instrumen tersebut juga diharapkan membantu penyelesaian persoalan mahar secara kekeluargaan selama tidak terdapat unsur penipuan. Penghulu dapat memberikan edukasi dan memfasilitasi mediasi sebelum perkara berkembang menjadi sengketa di Pengadilan Agama.
Baca juga: 7 Adab Suami kepada Istri yang Perlu Diketahui
Fitriah mengambil fenomena dugaan penipuan mahar pada akhir 2025 sebagai konteks penelitiannya. Dalam kasus tersebut, mahar berupa cek senilai Rp3 miliar disebut tidak dapat dicairkan.
Kasus itu memunculkan pertanyaan mengenai cara hukum keluarga Indonesia menentukan status mahar bermasalah dan mekanisme penggantiannya agar hak istri tetap terlindungi.
Penelitian Fitriah menggunakan metode yuridis normatif dengan memadukan penalaran fikih klasik dan logika keputusan modern.
Hasil analisis tersebut kemudian dirumuskan menjadi instrumen praktis untuk membantu penghulu mengenali kondisi mahar serta menentukan alternatif penyelesaian.
Dalam temuan pertama, Fitriah membandingkan konsep dhaman al-‘aqd dan dhaman al-yad sebagai dasar penggantian mahar.
Dhaman al-‘aqd berorientasi pada ganti rugi berdasarkan akad dan dapat mengarah pada pemberian mahar mitsil, yakni mahar yang besarannya disesuaikan dengan mahar perempuan lain yang setara kedudukan atau kondisinya.
Sementara itu, dhaman al-yad berorientasi pada objek yang bermasalah. Penggantiannya dapat berupa barang sejenis atau nilai yang sebanding dengan mahar semula.
Penelitian tersebut merekomendasikan pendekatan dhaman al-yad karena dinilai lebih sesuai dengan pola pengaturan dalam KHI dan prinsip daf’ al-khusumah atau pencegahan pertikaian.
Pendekatan itu mempertahankan nilai mahar yang telah disepakati sehingga penggantiannya tetap proporsional dan tidak memunculkan perselisihan baru.
Temuan kedua berkaitan dengan kondisi ketika hanya sebagian mahar mengalami kerusakan.
Fitriah merekomendasikan agar penggantian hanya dilakukan terhadap objek yang rusak.
Adapun bagian mahar yang masih dalam kondisi baik tetap dapat diterima oleh istri.
Pendekatan tersebut dinilai lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip raf’ al-haraj, yakni mencegah beban penggantian melampaui kerugian yang sebenarnya.
Sebagai contoh, apabila mahar terdiri dari beberapa barang dan hanya satu yang rusak, suami tidak harus mengganti seluruh mahar. Penggantian cukup dilakukan terhadap bagian yang mengalami kerusakan.
Temuan ketiga menawarkan konsep arsy sebagai pilihan ketika istri tetap bersedia menerima mahar yang cacat, tetapi menghendaki kompensasi atas penurunan nilainya.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan selisih antara nilai objek dalam keadaan normal dan nilainya setelah mengalami kecacatan.
Fitriah memberikan contoh sebuah rumah yang dijadikan mahar memiliki nilai normal Rp300 juta. Namun, karena terdapat kecacatan, nilai rumah tersebut turun menjadi Rp200 juta.
Dalam kondisi itu, selisih Rp100 juta dapat dijadikan dasar penghitungan kompensasi arsy.
Istri tetap dapat menerima rumah yang masih bermanfaat sekaligus mendapatkan kompensasi atas penurunan nilainya.
Sementara itu, suami tidak perlu mengganti keseluruhan objek mahar.
Menurut Fitriah, konsep arsy menjadi salah satu kontribusi utama penelitian tersebut. Konsep ini memberikan alternatif penyelesaian untuk kondisi yang belum dijelaskan secara khusus dalam Pasal 38 KHI, terutama ketika istri bersedia menerima mahar cacat dengan syarat memperoleh kompensasi.
Berdasarkan tiga temuan tersebut, Fitriah menyusun decision tree sebagai peta navigasi untuk menyelesaikan persoalan mahar.
Instrumen itu memetakan kasus berdasarkan jumlah objek mahar, penyebab dan bentuk kerusakan, serta keputusan istri terhadap mahar tersebut.
Sebagai contoh, terdapat kasus mahar yang terdiri dari lebih dari satu objek dan seluruhnya terdampak. Kerusakan disebabkan oleh suami tanpa unsur kesengajaan, mahar dinyatakan cacat, dan istri bersedia menerimanya dengan syarat memperoleh kompensasi.
Dalam kondisi tersebut, mekanisme penyelesaian yang ditawarkan adalah pemberian kompensasi arsy.
Fitriah membagi unsur dalam decision tree menjadi tiga kategori warna. Warna hitam menunjukkan aturan KHI yang telah berlaku, sedangkan warna hijau menunjukkan elaborasi fikih klasik untuk mengisi kekosongan pengaturan.
Adapun warna oranye menunjukkan rekomendasi baru yang dihasilkan dari penelitian tersebut.
Fitriah menegaskan, instrumen itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan KHI ataupun putusan pengadilan.
Decision tree hanya ditujukan sebagai panduan awal bagi penghulu dalam mengidentifikasi persoalan, memberikan edukasi, dan mendampingi pasangan sebelum perkaranya berkembang menjadi sengketa.
Fitriah mengajukan tiga rekomendasi kepada Kementerian Agama. Pertama, mempertimbangkan perubahan Pasal 38 KHI dengan menambahkan penjelasan yang dapat mengakomodasi skema kompensasi arsy.
Kedua, menyusun panduan operasional berbasis decision tree bagi penghulu dalam menangani persoalan mahar.
Ketiga, memperluas materi bimbingan perkawinan dengan memasukkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan kondisi mahar.
“Rekomendasi pertama merupakan langkah yang paling besar dan berani. Rekomendasi kedua paling konkret dan mudah dieksekusi dalam jangka pendek, sedangkan rekomendasi ketiga bersifat preventif,” kata Fitriah.
Menanggapi gagasan tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan, penguatan bimbingan perkawinan perlu ditunjang pemetaan kondisi keluarga secara lebih menyeluruh.
Menurut Jaja, Kementerian Agama telah menerbitkan dasbor yang memuat peta demografi calon pengantin atau keluarga Indonesia.
Pemetaan tersebut mencakup sejumlah latar belakang keluarga baru, antara lain usia, pendidikan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi.
“Bayangkan, setiap tahun minimal 1,4 juta keluarga baru lahir di Indonesia,” ujar Jaja.
Ia menjelaskan, pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi keluarga baru sekaligus merancang program ketahanan keluarga secara lebih tepat.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai penguatan bimbingan perkawinan untuk membekali calon pengantin dan mencegah konflik rumah tangga.
Melalui pemetaan tersebut, materi bimbingan dan program ketahanan keluarga diharapkan dapat disusun sesuai kebutuhan serta karakteristik masing-masing keluarga.
Jaja menambahkan, Nasuha 2026 menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan praktisi, akademisi, dan peneliti dalam pengembangan kebijakan keluarga.
Ia berharap forum serupa kembali menghadirkan para peneliti untuk membahas berbagai persoalan ketahanan keluarga secara lebih mendalam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.