Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 10:07 WIB
Reni Susanti

Editor


BANDUNG, KOMPAS.com - Surat An-Nisa ayat 34 yang membahas mengenai nusyuz atau pembangkangan dinilai kerap ditafsirkan secara tekstual dan digunakan untuk membenarkan kekerasan suami terhadap istri.

Padahal, ajaran Islam tidak memberikan legitimasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut menjadi salah satu temuan riset Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ende Hasbi Nassaruddin.

Baca juga: Inna Maal Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6

Menurut Hasbi, penafsiran agama yang bias gender menjadi salah satu persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an sesungguhnya adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia atau hifz al-nafs," kata Hasbi dikutip dari laman uinsgd.ac.id, Jumat (7/8/2026).

Hasbi mengatakan, prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam Islam justru sejalan dengan semangat UU PKDRT dalam memberikan perlindungan terhadap korban.

Karena itu, hukum Islam menurutnya dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan korban KDRT, terutama di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Temuan tersebut merupakan bagian dari disertasi Hasbi yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 8 Juli 2026.

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya

Budaya patriarki hambat penanganan KDRT

Selain persoalan tafsir agama, Hasbi menyoroti budaya patriarki yang dinilai masih memengaruhi penanganan kasus KDRT.

Salah satunya terlihat dari anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan privat atau aib keluarga sehingga sebaiknya diselesaikan secara internal.

Kondisi tersebut, menurut Hasbi, dapat membuat korban enggan atau mengalami tekanan untuk tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Padahal, sejak hadirnya UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan privat. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap korban.

Hasbi juga menyoroti konstruksi hukum dalam UU PKDRT yang menjadikan sejumlah tindak pidana KDRT sebagai delik aduan.

Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU PKDRT.

Menurut dia, mekanisme delik aduan dapat menjadi hambatan ketika korban berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pelaku.

Usul evaluasi delik aduan KDRT

Atas kondisi tersebut, Hasbi mengusulkan evaluasi terhadap ketentuan delik aduan dalam UU PKDRT.

Untuk kasus tertentu, menurut dia, perlu dipertimbangkan perubahan dari delik aduan menjadi delik biasa sehingga proses hukum tidak sepenuhnya bergantung pada pengaduan korban.

Selain perubahan regulasi, Hasbi menilai aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif gender dan tidak hanya berpegang pada pendekatan legal-formal ketika menangani korban KDRT.

Aparat juga dinilai perlu memiliki kemampuan menilai risiko atau risk assessment untuk mengantisipasi terulangnya kekerasan terhadap korban.

Hasbi turut mendorong perubahan paradigma hukum keluarga dari pendekatan privat-patriarkal menjadi lebih protektif dengan menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar