Editor
KOMPAS.com — Penguatan ekosistem halal dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal tidak semata berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Aqil dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Baca juga: H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Menurut Aqil, FESyar menjadi wadah pertemuan dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat rantai nilai halal sekaligus mengembangkan ekonomi syariah di daerah.
Aqil mengatakan, pengembangan ekosistem halal perlu dilihat dalam perspektif ekonomi yang lebih luas. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan akses pasar.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” kata dia.
Karena itu, menurut Aqil, pengembangan ekosistem halal perlu masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD).
Program tersebut, lanjutnya, perlu dilengkapi indikator kinerja dan pengukuran dampak secara terstandar serta melibatkan berbagai sektor.
Pemerintah daerah juga dinilai memiliki posisi strategis dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal.
Peran itu dapat diwujudkan melalui pembinaan usaha mikro dan kecil (UMK), pengembangan infrastruktur halal, serta pembangunan kemitraan lintas sektor.
Aqil mengatakan, Indonesia memiliki pasar domestik yang besar sehingga dapat menjadi peluang bagi pengembangan produk halal nasional.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” ujarnya.
Selain pasar domestik, peluang pengembangan produk halal juga terbuka di pasar internasional.
Menurut Aqil, negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dapat menjadi salah satu pasar potensial bagi produk halal Indonesia.
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM serta memiliki instrumen kebijakan dan anggaran pembangunan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismail mengatakan, sertifikasi halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga produsen.
Rifki turut menyinggung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mulai 18 Oktober 2026.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai Muslim, kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’,” ujar Rifki.
Menurut dia, Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah.
Salah satu indikatornya adalah besarnya populasi Muslim serta keberadaan pesantren dan masjid di Jawa Timur.
“Kenapa kok Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama Muslimnya 97 persen di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih, santrinya 970.000, jadi hampir 1 juta. Komunitas yang besar sekali,” kata Rifki.
Menurut Rifki, besarnya komunitas tersebut dapat menjadi basis pengembangan ekonomi syariah sekaligus pasar bagi produk halal.
Ia menambahkan, potensi tersebut juga didukung perkembangan industri makanan halal di Indonesia.
Baca juga: H20 2026 Dihadiri 48 Negara, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Global Makin Terhubung
Pengembangan ekonomi syariah, kata Rifki, juga telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. Oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Rifki.
Melalui penguatan sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga halal, perbankan, akademisi, dan masyarakat, ekosistem halal diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan sertifikasi, tetapi juga memperluas pasar dan memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.