KOMPAS.com - Nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi salah satu hak utama istri dalam rumah tangga.
Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana jika nafkah yang diberikan berasal dari pekerjaan atau penghasilan yang haram? Apakah istri wajib menerimanya, atau justru boleh menolaknya?
Dalam fikih Islam, para ulama membedakan antara kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban setiap Muslim mengonsumsi harta yang halal.
Karena itu, istri tidak diwajibkan menerima nafkah yang jelas berasal dari sumber yang diharamkan syariat, sekaligus tetap dianjurkan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang makruf dan penuh hikmah.
Islam menegaskan bahwa suami berkewajiban menafkahi istri sesuai kemampuan. Kewajiban ini tidak gugur hanya karena kondisi ekonomi sedang sulit, selama suami tetap berusaha mencari rezeki yang halal.
Baca juga: BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Allah berfirman dalam QS At-Talaq Ayat 7:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
Liyunfiq żū sa‘atim min sa‘atih, wa man qudira ‘alaihi rizquhū falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā.
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan-Nya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran nafkah adalah kemampuan, bukan kemewahan. Namun, rezeki yang diberikan tetap harus berasal dari jalan yang diridhai Allah.
Persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya nafkah, melainkan pada sumbernya. Al-Qur'an memerintahkan kaum beriman agar memakan rezeki yang halal dan baik.
Baca juga: Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā, wa lā tattabi‘ū khuṭuwātisy-syaiṭān.
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah sebagian dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
Para ulama menjelaskan bahwa kata halalan tayyiban mencakup dua unsur sekaligus: halal dari sisi hukum dan baik dari sisi cara memperolehnya. Karena itu, penghasilan dari riba, korupsi, perjudian, pencurian, atau suap tidak termasuk rezeki yang layak dikonsumsi.
Baca juga: Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa Allah hanya menerima sesuatu yang baik dan halal.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Innallāha ṭayyibun lā yaqbalu illā ṭayyibā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Sahih Muslim No. 1015)
Hadis ini menjadi kaidah penting dalam fikih muamalah. Rezeki halal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan diterimanya amal dan keberkahan hidup seorang Muslim.
Dalam penjelasan fikih yang diterangkan para ulama, termasuk kajian NU Online dan Muhammadiyah, istri tidak wajib menerima nafkah yang secara jelas diketahui berasal dari sumber haram.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak boleh membantu atau meridhai perbuatan maksiat.
Baca juga: Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Namun, para ulama juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan permusuhan.
Langkah pertama yang dianjurkan adalah menasihati suami dengan cara yang baik, mengingatkan pentingnya mencari rezeki halal, dan mengajak bermusyawarah demi menjaga keutuhan keluarga.
Jika suami bertaubat dan beralih kepada pekerjaan yang halal, maka itulah jalan terbaik yang paling sesuai dengan tujuan syariat.
Sebagian orang khawatir bahwa menolak nafkah haram berarti durhaka kepada suami. Kekhawatiran ini perlu diluruskan. Dalam Islam, ketaatan kepada suami berlaku dalam perkara yang makruf, bukan dalam kemaksiatan.
Prinsip tersebut ditegaskan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Lā ṭā‘ata fī ma‘ṣiyatillāh, innamaṭ-ṭā‘atu fil-ma‘rūf.
Baca juga: Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Sahih al-Bukhari No. 7257; Sahih Muslim No. 1840)
Karena itu, istri boleh menolak nafkah yang jelas haram bukan sebagai bentuk pembangkangan, melainkan sebagai upaya menjaga diri dan keluarganya dari rezeki yang tidak diridhai Allah.
Rumah tangga yang sakinah dibangun bukan hanya dengan terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga dengan keberkahan rezeki.
Suami berkewajiban mencari nafkah yang halal, sementara istri menjadi pendamping yang saling mengingatkan dalam kebaikan.
Apabila keluarga menghadapi kesulitan ekonomi, Islam lebih menganjurkan hidup sederhana dengan rezeki halal daripada bergelimang harta yang berasal dari jalan haram.
Sebab, keberkahan selalu lebih bernilai daripada banyaknya harta yang kehilangan ridha Allah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.