Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor

Kompas.com, 25 September 2026, 12:01 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026 bukan merupakan larangan atau pembatasan terhadap barang impor.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi kepastian mengenai bahan dan proses produksi, sekaligus melindungi konsumen.

“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata Bayu dikutip dari laman MUI, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk

Lartas merupakan singkatan dari larangan dan pembatasan. Bayu mengatakan, Kemendag memiliki aturan tersendiri melalui peraturan menteri perdagangan untuk mengatur hal tersebut.

Sertifikasi halal merupakan jaminan produk 

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memastikan konsumen memperoleh informasi dan jaminan mengenai produk yang mereka gunakan, mulai dari sumber bahan baku hingga proses pengolahannya.

Bayu juga menilai perhatian terhadap asal-usul bahan dan proses produksi semakin besar di pasar global, termasuk di negara yang penduduk muslimnya bukan mayoritas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penjelasan yang jelas kepada mitra dagang mengenai penerapan kebijakan wajib halal. Kepastian aturan, menurut Bayu, diperlukan pelaku usaha di dalam maupun luar negeri untuk menjaga keberlangsungan usaha.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” ujarnya.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW).

Kemendag menyebut integrasi secara elektronik itu ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi, memberi kepastian waktu layanan, dan mengurangi kendala operasional.

Selain itu, Kemendag menggunakan jaringan 46 perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari atase perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), untuk menyampaikan informasi mengenai aturan wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di negara mitra.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Aktual
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
Aktual
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Aktual
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar