Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?

Kompas.com, 25 September 2026, 09:21 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketika seorang pekerja meninggal dunia, keluarga sering menerima sejumlah hak keuangan seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh uang tersebut otomatis menjadi harta warisan yang harus dibagi menurut hukum faraid.

Dalam fikih Islam, jawabannya tidak selalu sama. Para ulama membedakan antara harta peninggalan tirkah milik mayit dengan santunan atau manfaat yang sejak awal ditetapkan sebagai hak penerima tertentu.

Karena itu, penting memahami asal-usul setiap jenis dana sebelum membaginya kepada ahli waris.

Baca juga: Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Hukum Islam

Apa yang Disebut Harta Warisan dalam Fikih?

Harta warisan adalah seluruh kekayaan dan hak finansial yang menjadi milik seseorang saat ia meninggal dunia.

Harta tersebut baru boleh dibagikan kepada ahli waris setelah digunakan untuk biaya pengurusan jenazah, melunasi utang, dan menunaikan wasiat yang sah.

Baca juga: Sejarah Arab Saudi: Dari Rute Rahasia di Gurun hingga Merebut Riyadh

Prinsip ini bersumber dari ayat-ayat waris dalam Al-Qur'an yang menempatkan pelunasan utang dan wasiat sebelum pembagian kepada ahli waris.

Artinya, tidak semua uang yang diterima keluarga otomatis menjadi warisan; terlebih dahulu harus dilihat apakah dana itu memang merupakan hak milik almarhum.

Al-Quran Mengatur Pembagian Warisan

Allah SWT menjelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah hak-hak yang mendahuluinya ditunaikan.

 Allah berfirman dalam QS An-Nisa Ayat 11: 

مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ

Min ba‘di waṣiyyatin yūṣī bihā au dain.

Artinya: “(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.”

Potongan ayat ini menjadi kaidah penting dalam ilmu faraid. Para fuqaha menjelaskan bahwa urutannya adalah mengurus jenazah, melunasi utang, melaksanakan wasiat yang sah, kemudian membagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.

Baca juga: Empati Jadi Bekal Pemimpin, Gita Wirjawan: Jangan Remehkan Kekuatannya

Apakah Pesangon Termasuk Warisan?

Dalam praktik ketenagakerjaan, pesangon dan hak-hak normatif pekerja pada dasarnya merupakan hak ekonomi yang lahir dari hubungan kerja almarhum.

Karena hak tersebut melekat pada pekerja, mayoritas ulama kontemporer memandangnya sebagai bagian dari harta peninggalan apabila menjadi hak almarhum dan dibayarkan karena hubungan kerjanya.

Artinya, pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau upah yang masih terutang umumnya masuk ke dalam harta tirkah.

Setelah diterima, dana itu mengikuti ketentuan faraid sehingga dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing setelah dikurangi kewajiban yang mendahuluinya.

Bagaimana dengan Santunan BPJS?

Berbeda dengan pesangon, manfaat BPJS Ketenagakerjaan perlu dibedakan berdasarkan jenisnya.

Apabila berupa saldo yang merupakan hak peserta, seperti manfaat yang berasal dari akumulasi kepesertaan, para ulama umumnya memasukkannya sebagai bagian dari harta peninggalan.

Namun, santunan kematian yang oleh peraturan BPJS ditetapkan langsung untuk penerima manfaat tertentu memiliki karakter berbeda.

Dana tersebut bukan selalu diposisikan sebagai warisan, melainkan sebagai santunan yang menjadi hak pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima manfaat.

Karena itu, status hukumnya bergantung pada jenis manfaat BPJS yang diterima, bukan semata-mata karena uang itu muncul setelah seseorang meninggal.

Baca juga: Apa Makna Keramat dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Hikam

Utang Tetap Didahulukan Sebelum Pembagian

Islam memberikan perhatian besar terhadap pelunasan utang orang yang meninggal.

Rasulullah SAW bahkan mengingatkan bahwa urusan utang tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَىٰ عَنْهُ

Nafsul-mu’mini mu‘allaqatun bidainihī ḥattā yuqḍā ‘anhu.

Artinya: “Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya hingga utang itu dilunasi.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 1078)

Hadis ini menunjukkan bahwa keluarga sebaiknya tidak terburu-buru membagi harta peninggalan. Melunasi utang almarhum merupakan kewajiban yang harus didahulukan sebelum hak ahli waris dibagikan.

Cara Menentukan Status Dana yang Diterima

Dalam praktiknya, keluarga perlu meneliti dokumen pencairan dana. Jika tertulis sebagai hak pekerja atau hak kepesertaan yang menjadi milik almarhum, maka dana tersebut cenderung masuk kategori harta warisan.

Sebaliknya, apabila dokumen menyatakan dana itu merupakan santunan yang diberikan kepada penerima manfaat tertentu, maka statusnya mengikuti ketentuan manfaat tersebut.

Baca juga: Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al-Madani Wafat, Pernah Menangis Saat Azan di Depan Kabah

Langkah ini penting agar pembagian dilakukan secara adil dan tidak mencampuradukkan antara hak ahli waris dengan hak penerima santunan yang telah ditetapkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Aktual
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
3,97 Juta Anak Terindikasi Tak Sekolah, Kemenag Integrasikan Data Madrasah
Aktual
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Menag Tawarkan Diplomasi Agama Indonesia untuk Redam Konflik Global
Aktual
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Khutbah Jumat Bulan Rabiul Akhir 25 September 2026: Menjaga Istiqamah
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Belajar Memaafkan Meski Pernah Terluka
Aktual
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Teks Khutbah Jumat Menyentuh Hati: Syukur Bukan Sekadar Ucapan
Aktual
Khutbah Jumat 25 September 2026: Jangan Tunggu Tua untuk Bertaubat
Khutbah Jumat 25 September 2026: Jangan Tunggu Tua untuk Bertaubat
Aktual
Kemarau Panjang, Kapan Shalat Istisqa Disunnahkan?
Kemarau Panjang, Kapan Shalat Istisqa Disunnahkan?
Aktual
Manfaat Baca Shalawat Hari Jumat, Benarkah Dilipatgandakan 10 Kali?
Manfaat Baca Shalawat Hari Jumat, Benarkah Dilipatgandakan 10 Kali?
Aktual
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Dituntut untuk Berlaku Adil
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Dituntut untuk Berlaku Adil
Aktual
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Harus Dahulukan Kepentingan Rakyat
Khutbah Jumat 25 September 2026: Pemimpin Harus Dahulukan Kepentingan Rakyat
Aktual
Khutbah Jumat 25 September 2026: Menjaga Profesionalisme dan Integritas Saat Bekerja
Khutbah Jumat 25 September 2026: Menjaga Profesionalisme dan Integritas Saat Bekerja
Aktual
Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Produsen dan Konsumen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar