Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026 bukan merupakan larangan atau pembatasan terhadap barang impor.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberi kepastian mengenai bahan dan proses produksi, sekaligus melindungi konsumen.
“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata Bayu dikutip dari laman MUI, Jumat (25/9/2026).
Baca juga: Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Sertifikasi Halal Beri Nilai Tambah Produk
Lartas merupakan singkatan dari larangan dan pembatasan. Bayu mengatakan, Kemendag memiliki aturan tersendiri melalui peraturan menteri perdagangan untuk mengatur hal tersebut.
Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memastikan konsumen memperoleh informasi dan jaminan mengenai produk yang mereka gunakan, mulai dari sumber bahan baku hingga proses pengolahannya.
Bayu juga menilai perhatian terhadap asal-usul bahan dan proses produksi semakin besar di pasar global, termasuk di negara yang penduduk muslimnya bukan mayoritas.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penjelasan yang jelas kepada mitra dagang mengenai penerapan kebijakan wajib halal. Kepastian aturan, menurut Bayu, diperlukan pelaku usaha di dalam maupun luar negeri untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” ujarnya.
Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Muslim Capai Rp5.974 Triliun, Jadi Penopang Industri Halal RI
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW).
Kemendag menyebut integrasi secara elektronik itu ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi, memberi kepastian waktu layanan, dan mengurangi kendala operasional.
Selain itu, Kemendag menggunakan jaringan 46 perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari atase perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), untuk menyampaikan informasi mengenai aturan wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di negara mitra.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.