Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

Kompas.com, 17 Januari 2026, 23:46 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga perjanjian suci (mitsaqan ghalizha) yang mengandung hak dan kewajiban bagi suami maupun istri. Memahami tanggung jawab masing-masing menjadi kunci terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Islam mengajarkan keseimbangan peran antara suami dan istri agar tidak terjadi kezaliman atau ketimpangan dalam kehidupan rumah tangga. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerjasama menciptakan keharmonisan.

Untuk dapat menciptakan keluarga yang harmonis, berikut enam tanggung jawab utama suami dan istri dalam Islam yang wajib dipahami setiap Muslim.

Baca juga: Peran Suami dalam Islam: Tanggung Jawab dan Kepemimpinan Keluarga

Kewajiban Suami Terhadap Istri dalam Islam

Suami memiliki peran sebagai pemimpin dalam keluarga (qawwam). Kepemimpinan ini bukan bentuk kekuasaan mutlak, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

1. Memberikan Nafkah Lahir dan Batin

Suami wajib memenuhi kebutuhan dasar istri, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan batin. Nafkah diberikan sesuai kemampuan, tanpa memberatkan atau menelantarkan.

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Artinya: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf" (Q.S. Al Baqarah: 233).

2. Membimbing dan Melindungi Istri

Tanggung jawab suami tidak hanya bersifat materi, tetapi juga spiritual. Suami berkewajiban membimbing istri dalam ketaatan kepada Allah, mengajarkan agama, serta melindungi kehormatan dan keselamatan keluarganya.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

3. Memperlakukan Istri dengan Baik

Islam menekankan pentingnya akhlak mulia dalam rumah tangga. Suami harus bersikap lembut, adil, penuh kasih sayang, dan tidak menyakiti istri baik secara fisik maupun verbal.

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku" (H.R. At Tirmidzi).

Kewajiban Istri terhadap Suami dalam Islam

Istri memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan mendukung kepemimpinan suami selama berada dalam koridor syariat.

1. Taat kepada Suami dalam Kebaikan

Ketaatan istri kepada suami berlaku selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ketaatan ini menjadi pondasi keharmonisan dan stabilitas keluarga.

"Jika seorang wanita salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan taat kepada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki." (H.R. Ath Thabrani)

Baca juga: Inspirasi Istri-istri Rasulullah SAW untuk Muslimah Produktif Masa Kini

2. Menjaga Kehormatan dan Amanah Rumah Tangga

Istri bertanggung jawab menjaga kehormatan diri, harta suami, serta rahasia keluarga. Termasuk di dalamnya mengelola rumah tangga dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Sungguh, seburuk-buruk manusia pada hari kiamat adalah laki-laki yang menyebar rahasia istrinya, dan sebaliknya." (H.R. Muslim)

3. Menjadi Penyejuk Hati dan Pendukung Suami

Istri diharapkan menjadi sumber ketenangan (sakinah) bagi suami. Dukungan moral, doa, serta sikap saling memahami sangat berperan dalam menghadapi ujian kehidupan bersama.

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

Artinya: “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik simpanan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (H.R. Abu Daud).

Baca juga: Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam

Penutup

Tanggung jawab suami-istri dalam Islam bersifat saling melengkapi, bukan saling menuntut. Ketika suami menjalankan kewajibannya dengan penuh amanah dan istri menunaikan perannya dengan ikhlas, maka rumah tangga akan dipenuhi keberkahan.

Memahami dan mengamalkan hak serta kewajiban ini menjadi langkah penting bagi setiap Muslim untuk membangun keluarga yang harmonis, kuat secara spiritual, dan kokoh menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar