KOMPAS.com - Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang dibangun atas dasar kasih sayang, ketenteraman, dan tanggung jawab.
Karena itu, suami tidak hanya memiliki hak sebagai kepala keluarga, tetapi juga kewajiban untuk memperlakukan istri dengan baik sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.
Al-Quran dan sunnah mengajarkan bahwa hubungan suami istri harus dilandasi akhlak mulia.
Bahkan, Rasulullah menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang laki-laki bukan hanya terlihat dari ibadahnya, melainkan juga dari cara ia memperlakukan istrinya.
Baca juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Berikut tujuh adab suami kepada istri yang diajarkan dalam Islam:
Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Khairukum khairukum li ahlihi wa ana khairukum li ahli
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Tirmidzi No. 3895)
Hadis ini menjadi prinsip utama dalam kehidupan rumah tangga. Kebaikan kepada istri tidak hanya berupa pemberian materi, tetapi juga sikap lembut, perhatian, menghargai pendapat, dan menjaga perasaan pasangan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Wa 'āsyirūhunna bil ma'rūf.
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS An-Nisa: 19)
Para mufasir menjelaskan bahwa *bil ma'ruf* berarti memperlakukan istri dengan akhlak yang baik, berkata sopan, menjaga kehormatan, dan memenuhi hak-haknya secara layak.
Ayat ini menjadi dasar bahwa kasih sayang dalam rumah tangga merupakan perintah Allah, bukan sekadar pilihan.
Kewajiban suami berikutnya adalah memberikan nafkah lahir kepada istri. Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Liyunfiq dzū sa'atin min sa'atih.
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thalaq: 7)
Nafkah meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan.
Islam tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya, tetapi menekankan tanggung jawab dan ikhtiar dalam memenuhi hak keluarga.
Rasulullah SAW memberi teladan nyata dalam Perjanjian Hudaibiyah. Ketika para sahabat merasa berat melaksanakan perintah beliau, Ummu Salamah memberi saran agar Rasulullah terlebih dahulu mencukur rambut dan menyembelih hewan kurban.
Beliau menerima nasihat tersebut, lalu para sahabat pun mengikuti.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa musyawarah dengan istri merupakan bagian dari akhlak kepemimpinan dalam keluarga, bukan tanda kelemahan.
Menghargai pendapat pasangan juga membantu membangun komunikasi yang sehat dan saling percaya.
Islam melarang suami membuka rahasia istrinya kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Inna min asyarrin nāsi 'indallāhi manzilatan yaumal qiyāmah ar-rajula yufdhī ilā imra'atihi wa tufdhī ilaihi tsumma yansyuru sirrahā.
Artinya: “Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seorang suami yang berhubungan dengan istrinya, lalu ia menyebarkan rahasia istrinya.” (HR Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan agar persoalan pribadi, konflik rumah tangga, maupun aib pasangan tidak diumbar kepada publik atau media sosial.
Rasulullah SAW mengajarkan agar suami tidak menilai istri hanya dari satu kekurangannya. Beliau bersabda:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Lā yafrak mu'minun mu'minatan, in kariha minhā khuluqan radhiya minhā ākhar.
Artinya: “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu perangainya, niscaya ia akan ridha terhadap perangai lainnya.” (HR Muslim)
Hadis ini mengajarkan keseimbangan dalam melihat pasangan. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga kesabaran menjadi salah satu kunci keharmonisan rumah tangga.
Tujuan pernikahan dijelaskan Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Wa ja'ala bainakum mawaddatan wa rahmah
Artinya: “Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa kepemimpinan suami tidak diukur dari kekuasaan, tetapi dari kemampuannya menghadirkan sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) dalam keluarga.
Menjadi teladan berarti jujur, bertanggung jawab, menjaga ibadah, serta memperlihatkan akhlak yang baik kepada istri dan anak-anak.
Rasulullah SAW membuktikan bahwa pemimpin terbaik adalah mereka yang paling mulia perilakunya di dalam rumah.
Pada akhirnya, tujuh adab ini mengajarkan bahwa hubungan suami istri bukan sekadar ikatan hukum, melainkan amanah yang dijaga dengan kasih sayang, penghormatan, dan keteladanan.
Semakin baik seorang suami memperlakukan istrinya, semakin dekat ia dengan akhlak Rasulullah SAW yang menjadi teladan bagi seluruh umat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT